Polri mewacanakan pengembangan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) menjadi Universitas Polri. Wacana ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia kepolisian dalam menguasai ilmu kepolisian agar lebih profesional.
"Mengembangkan ilmu kepolisian merupakan suatu keharusan. Karena tadi dikatakan tuntutan untuk menjadi Polri yang presisi, yang mampu memprediksi, mampu merespons, mampu transparan dan berkeadilan perlu ada suatu kualitas profesionalisme," kata Dosen Kepolisian Utama Lemdiklat Polri, Komjen Pol Chryshnanda saat Seminar Unipol di Auditorium Mutiara STIK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Chryshnanda menyebutkan, urgensi pembentukan Universitas Polri didasari oleh peran polisi sebagai refleksi peradaban bangsa. Pelayanan dan perlindungan yang dilakukan kepolisian untuk mewujudkan smart policing perlu mengombinasikan pendekatan konvensional dan digital.
"Smart policing merupakan harmoni antara conventional policing, electronic policing sebagai model pemolisian di era digital, serta forensic policing sebagai model pemolisian di era kenormalan baru," ujar Chryshnanda.
Ia menambahkan, ilmu kepolisian di Indonesia telah berkembang sejak tahun 1946. Namun, kali ini proses pengembangannya akan dilakukan secara lebih serius.
"Saya katakan ini bukan dimulai dari nol, melainkan pengembangan. Kita tidak bisa bersikap stagnan," ujarnya.
Universitas Polri nantinya, kata dia, tidak akan bersifat eksklusif bagi anggota kepolisian saja, melainkan terbuka untuk masyarakat umum. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap perumusan, mencakup aspek infrastruktur, tenaga pengajar, dan anggaran.
"Sejauh ini, kami masih menunggu political will. Selain itu, diperlukan pemikiran terkait struktur, instrumen, tenaga pengajar, serta anggaran," tuturnya.
Sementara itu, Ketua STIK Lemdiklat Polri, Irjen Pol Eko Rudi Sudarto, menyampaikan bahwa rencana pembentukan Universitas Polri telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan Tinggi pada tahun 2023. Tahap selanjutnya adalah memperoleh izin prakarsa dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Kementerian PAN-RB, serta penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
"Kami sedang berproses untuk mendapatkan izin prakarsa dari Dikti dan Kementerian PAN-RB. Setelah itu, akan diterbitkan Perpres oleh Presiden," ujar Eko.





