Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (13/4/2026), berujung ditunda sementara. Pihak dari tiga prajurit TNI selaku terdakwa dalam perkara tersebut sempat mempersoalkan dakwaan yang disusun Oditur Militer.
"Demikian sidang pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, sidang hari ini ditunda," tutur Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto usia pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Dalam persidangan Fredy menyampaikan ringkasan isi eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh tim penasihat hukum. Adapun para terdakwa, yakni Serka MN selaku Terdakwa 1, Kopda FH selaku Terdakwa 2, dan Serka FY selaku Terdakwa 3, disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Majelis mencatat, inti keberatan penasihat hukum adalah menilai surat dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer II-07 Jakarta tidak memenuhi syarat formil karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa pidana.
"Pada intinya bahwa dalil penasihat hukum dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," jelas dia.
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya uraian spesifik terkait unsur pembunuhan berencana dalam dakwaan, terutama terhadap Serka FY selaku Terdakwa 3.




