Polri Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Senilai Rp72 Miliar 

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, dan ekstasi senilai Rp 72 Miliar. Barang haram itu berasal dari jaringan internasional atau Malaysia-Riau. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, jaringan internasional tersebut terungkap lantaran adanya informasi pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Baca Juga :
Pengungkapan Narkoba Meningkat, Efektivitas Penindakan Polri Disorot

Dari informasi itu, Eko menyebut pihaknya langsung memantau lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman narkoba pada Jumat, 10 April 2026, malam. 

Setelahnya, kata dia, penyidik mendapati tiga orang pelaku memakai sepeda motor berbeda yang masing-masing mengambil sebuah tas dari mobil MPV berwarna merah. Ketiga pelaku itu kemudian pergi dengan membawa satu tas ke arah yang berbeda.

d"Ketika melihat Tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran," kata Eko kepada awak media, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca Juga :
Viral, Ratusan Warga Ngamuk Bakar Kendaraan Terduga Bandar Narkoba di Riau

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
• 36 menit lalurctiplus.com
thumb
Jadwal Salat DKI Jakarta 13 April 2026
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Heboh Pohon Beringin di Situbondo Tumbang, Kembali Tegak Usai Dahan Dipotong
• 56 menit lalukumparan.com
thumb
JK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Ceramah soal Mati Syahid
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Bertolak Ke Rusia, Prabowo dan Putin Akan Bahas Kerja Sama Energi
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.