Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun PenjaraNasional | inews | Senin, 13 April 2026 - 18:33Dengarkan Berita

BANDUNG, iNews.id – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob, seorang YouTuber yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/4/2026) sore.

Kasus ini bermula dari unggahan konten terdakwa yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan ujaran kebencian terhadap kelompok suporter bola dan suku Sunda. 

Dalam tuntutannya, JPU Sukanda menegaskan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar aturan hukum. Menariknya, jaksa kini tidak lagi menggunakan Undang-Undang ITE, melainkan beralih ke pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. 

"Tuntutan dua tahun enam bulan penjara ini mengacu pada Pasal 243 KUHP terbaru. Kami juga menuntut agar barang bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan dirampas oleh negara," ujar JPU Sukanda di PN Bandung. 

Baca Juga:KPK Sita Uang Tunai terkait OTT di Cilacap

Di sisi lain, tuntutan jaksa tersebut mendapat reaksi keras dari pihak terdakwa. Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menilai jaksa telah menutup mata terhadap fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan. 

Fidelis membeberkan beberapa poin keberatan, di antaranya terdakwa sudah menghapus video yang dipermasalahkan secara sukarela sebelum ada laporan polisi. Resbob telah meminta maaf secara terbuka dan permintaan maaf tersebut sudah diterima oleh pihak pelapor. 

Kuasa hukum menilai unsur Pasal 243 KUHP tidak terpenuhi karena unggahan tersebut tidak memicu kekerasan fisik terhadap orang maupun barang di dunia nyata. 

"Fakta persidangan menunjukkan kegaduhan hanya terjadi di media sosial, bukan aksi nyata di lapangan. Jaksa tidak mempertimbangkan fakta ini secara utuh," kata Fidelis Giawa.

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa serta pembelaan dari kuasa hukum sebelum menjatuhkan vonis akhir. 

Kasus ini sempat memicu kemarahan netizen, terutama di wilayah Jawa Barat, dan menjadi pengingat bagi para kreator konten untuk lebih bijak dalam berkomunikasi di ruang digital guna menghindari konflik SARA.

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Melonjak 8% usai Trump Umumkan Blokade Selat Hormuz
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tiang Optik Roboh di Tamansari Jakbar, Lalu Lintas Sempat Terganggu
• 22 jam lalukompas.com
thumb
BNN: Penanganan Narkoba dan Terorisme Butuh Cara Serupa tapi Tak Sama
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Didorong Permintaan EV, BYD Catat Penjualan Global 4,6 Juta Unit
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
TKA SMP Ubah Cara Pandang Murid, dari Cemas Jadi Termotivasi
• 4 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.