Akses Masuk Mekkah Dibatasi, Kemenhaj Ingatkan WNI Tak Tergiur Jalur Ilegal

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI Ichsan Marsha mengingatkan masyarakat tidak tergiur rayuan ibadah haji melalui jalur ilegal.

Peringatan ini disampaikan menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Mekkah bagi siapapun yang tidak memiliki izin resmi mulai Senin (13/4/2026) hari ini.

"Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal, selain ditolak masuk Mekkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi," kata Ichsan dalam keterangan pers, Senin.

Baca juga: Arab Saudi Batasi Akses ke Mekkah Mulai 13 April, Hanya Jemaah Haji Berizin yang Boleh Masuk

Dengan adanya kebijakan ini, dia mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang akan menjalankan ibadah haji memastikan visanya adalah visa haji.

"Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji," kata Ichsan.

Ichsan menyampaikan bahwa pembatasan ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga.

"Ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan," ujar dia.

Baca juga: Pelaksanaan Haji 2026, Menhaj Pastikan Akomodasi di Mekkah dan Madinah Telah Siap

Selama pelaksanaan haji, Kemenhaj melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Sebelumnya diberitakan, dalam kebijakan pembatasan, hanya jemaah dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Mekkah.

Pertama, pemegang izin tinggal (ikamah) yang diterbitkan di Mekkah; pemegang visa haji resmi; dan pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.

Siapapun yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Mekkah.

Baca juga: Arab Saudi Akan Bangun Bandara Baru di Mekkah, Akses Jemaah Haji Makin Mudah

Selain pembatasan tersebut, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.

Kemudian, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Mekkah selama periode tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Aksi Bahlil Salting saat Mulan Jameela Perkenalkan Dirinya, Auto Senyam Senyum dengan Sapaan Istri Ahmad Dhani
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Kepribadian Orang yang Memilih Diam saat Marah
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bank Sentral Singapura Siapkan Kebijakan Respons Gejolak di Timur Tengah
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Megawati Terima Kunjungan Dubes Qatar, Kenalkan Putranya Prananda Prabowo
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
KPKP DKI: Ikan Sapu-Sapu Dipastikan Mati Sebelum Penguburan
• 11 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.