Imigrasi Gelar Operasi Wirawaspada, Amankan 346 WNA yang Bermasalah di RI

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada 2026. Dalam operasi ini, sebanyak 346 warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga melakukan pelanggaran.

​"Seluruh satker Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 346 warga negara asing dengan dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian," ujar Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Hendarsam menjelaskan, penindakan ini menyasar berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga keberadaan investor fiktif yang merugikan iklim investasi.

​"Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, sebanyak 214 kasus, atau sekitar 61% dari total pelanggaran," ungkap dia.

​"Ditemukan 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, serta 48 kasus tidak melaporkan perubahan alamat atau data keimigrasian," rincinya.

​Dari segi asal negara, menurut Hendarsam, WN China tercatat sebagai kelompok yang paling banyak terjaring oleh petugas. Sebab, jumlah WN China yang masuk ke Indonesia juga terbilang banyak.

​"Warga negara Republik Rakyat Tiongkok menjadi kelompok yang terbanyak yang terjaring dalam operasi kali ini, yaitu sebanyak 183 orang," jelas Hendarsam.

Dalam operasi tersebut, Hendarsam menjelaskan, ada ribuan kegiatan pengawasan telah dilakukan oleh petugas intelijen dan penindakan di lapangan.

​"Tercatat sebanyak 2.499 kegiatan pengawasan telah dilakukan oleh petugas intelijen dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia," jelas Hendarsam.

Operasi Wirawaspada 2026 ini digelar pada 7-11 April 2026. Operasi ini digelar secara serentak yang melibatkan 151 satuan kerja keimigrasian di seluruh Indonesia.

Tujuannya adalah menjalankan kebijakan selective policy, yaitu memastikan hanya orang asing yang bermanfaat bagi negara yang dapat tinggal di Indonesia.

Upaya penyaringan ini dilakukan untuk mencegah warga asing yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan atau mengambil jatah lapangan kerja masyarakat lokal. Hal ini sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat di dalam negeri.

"Sesuai dengan slogan kita, Imigrasi Untuk Rakyat, orientasinya adalah untuk rakyat kita. Rakyat kita dulu, baru orang lain," pungkas Hendarsam.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ditanya Soal Keberadaan Tamara Bleszynski di Pelaminan Pernikahan Teuku Rasya, Begini Jawaban Venna Melinda
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Gunung Ile Lewotolok Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada Potensi Bahaya
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Hujan Deras Picu Bangunan SDN 2 Bendo Magetan Roboh, Tidak Ada Korban Jiwa
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Bukan Rudal, BMKG Ungkap Fakta Benda Langit Bercahaya yang Terlihat di Malang
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Reuters Ungkap : Pemimpin Baru Iran Mojtaba Alami Luka Parah, Wajah Rusak dan Kaki Putus
• 6 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.