Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan penghasutan kasus kericuhan aksi demonstrasi Agustus 2025 menyerahkan kontra memori kasasi. Mereka berharap hakim akan menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Penyerahan dilakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Empat terdakwa tersebut ialah
Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Syahdan, Muzaffar dan Khariq hadir langsung saat penyerahan kontra memori kasasi tersebut dengan didampingi tim pengacaranya. Sementara, Delpedro tidak hadir langsung.
"Untuk kontra kasasinya saya izinkan membaca petitumnya. Yang pertama petitumnya adalah menerima kontra memori kasasi para Termohon kasasi untuk seluruhnya. Yang kedua menolak permohonan kasasi Pemohon kasasi atau Penuntut Umum untuk seluruhnya," ujar Muzaffar membacakan petitum kontra memori kasasi.
"Yang ketiga menyatakan memori kasasi pemohon kasasi atau Penuntut Umum tidak dapat diterima. Yang keempat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026. Yang kelima membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku," tambah Muzaffar.
Muzaffar menyerahkan penafsiran diperbolehkan atau tidaknya pengajuan kasasi dalam putusan bebasnya ke Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan perkara yang menjeratnya berkaitan dengan hak kebebasan berekpresi.
"Kami dalam hal ini kami serahkan kepada Mahkamah Agung. Kami percaya bahwa Mahkamah Agung ini bisa melihat perkara hukum ini secara meluas dan objektif dan jernih," ujarnya.
(mib/isa)





