Sorang wisatawan yang mengendarai mobil di Kota Lama Semarang diminta membayar parkir sebesar Rp 40 ribu. Tiga juru parkir liar itu akhirnya diamankan polisi.
Kapolsek Semarang Tengah Kompol Sugito mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 12 April 2026. Pihaknya langsung menindaklanjuti kejadian tersebut dengan memanggil dan memeriksa para jukir yang terlibat.
"Tiga orang yang kami amankan dan dimintai keterangan adalah Susanto (41), Rafis (27), dan Wahyu (27). Mereka kami panggil pada Senin, 13 April 2026," ujar Sugito, Senin (13/4).
Polisi lalu memberikan pembinaan serta meminta mereka membuat surat pernyataan dan permintaan maaf.
"Kami lakukan pembinaan. Namun jika ke depan mengulangi, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas dia.
Ia menegaskan seluruh juru parkir di Kota Lama harus mematuhi aturan resmi tentang tarif parkir. Dalam Peraturan Wali Kota, tarif parkir ditetapkan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk roda empat.
"Petugas melakukan patroli setiap hari serta pendataan jukir, khususnya di wilayah Semarang Tengah. Setiap laporan dari masyarakat akan langsung kami tindak lanjuti," ucap Sugito.
Sementara itu, Susanto (45), salah satu jukir yang mematok tarif tinggi, menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya.
"Saya minta maaf atas kejadian kemarin. Saya janji tidak akan mengulangi lagi," ucap Susanto.
Ia mengaku mematok tarif tinggi karena ikut-ikutan rekan sesama jukir, ditambah kondisi saat itu sedang hujan.
"Waktu itu hujan, jadi saya ambil Rp 40 ribu. Saya markir baru 5 hari di sini. Ini hanya untuk tambahan kebutuhan keluarga. Sebelumnya saya kerja sebagai security," kata Susanto.





