KEDIRI (Realita) - Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 17 April 2026.
Dalam skema ini, sebanyak 40 persen ASN akan bekerja dari rumah, sementara 60 persen lainnya tetap bekerja dari kantor (WFO) guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca juga: Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 3349/SJ Tahun 2026, serta Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106/419.203 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN. Penerapan WFH ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas kinerja pegawai.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri, Yunita Hartutiningsih, menjelaskan bahwa tidak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan WFH. OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti sektor kesehatan, pendidikan, kebersihan, hingga layanan administratif tetap menjalankan Work From Office (WFO).
“Pelaksanaannya dengan komposisi 60 persen WFO dan 40 persen WFH agar produktivitas tidak terganggu. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Kominfo untuk mengembangkan presensi berbasis android melalui SuperApps,” ujarnya.
Dalam penerapannya, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pagi pukul 06.30–07.00 WIB, siang pukul 11.00–11.30 WIB, serta sore pukul 14.30–16.00 WIB.
ASN yang tidak melakukan absensi pada salah satu waktu tersebut akan dianggap tidak bekerja dan berpotensi dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Baca juga: WFH Setiap Jumat, Ini Strategi Pemkot Surabaya Cegah ASN Keluar Kota Saat Long Weekend
Selain itu, setiap ASN juga wajib melaporkan aktivitas kerja harian melalui sistem Pusday yang dipantau langsung oleh atasan masing-masing.
Yunita menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti hari libur, melainkan tetap bekerja dengan produktivitas yang terjaga.
“Tidak ada toleransi untuk alasan kelalaian seperti lupa absen atau kendala fisik seperti kendaraan rusak, karena bekerja dilakukan dari rumah. Ibu Wali Kota bersama kepala OPD juga dapat melakukan inspeksi mendadak secara acak ke rumah ASN yang sedang WFH,” tegasnya.
Baca juga: ASN Kerja WFH Sehari Dalam Sepekan
Sebagai bahan evaluasi, setiap kepala OPD diwajibkan melaporkan pelaksanaan WFH secara berkala setiap akhir bulan. Evaluasi meliputi penggunaan air dan listrik, efisiensi bahan bakar, perjalanan dinas, hingga tingkat kehadiran dan disiplin pegawai.
Pemerintah Kota Kediri berharap kebijakan ini dapat menekan mobilitas dan penggunaan energi tanpa menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Fleksibilitas kerja yang diterapkan juga diharapkan mampu mendorong integritas ASN dalam menjaga kinerja meskipun bekerja dari rumah.nia
Foto: Diskominfo Kota Kediri
Editor : Redaksi





