Jakarta, ERANASIONAL.COM – Status hukum dokumen kepemilikan tanah era kolonial kembali menjadi sorotan dalam polemik lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Advokat Muhammad Ismak menegaskan bahwa dokumen Eigendom Verponding yang dijadikan dasar klaim oleh tim hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya tidak lagi memiliki kekuatan sebagai bukti kepemilikan utama.
Menurutnya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, sistem kepemilikan tanah di Indonesia telah beralih dan hanya mengakui sertifikat sebagai alat bukti yang sah.
“Secara normatif, eigendom itu sudah tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan. Fungsinya sekarang hanya sebagai petunjuk administratif,” ujar Ismak dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, dokumen tersebut kini hanya bisa digunakan sebagai dasar penelusuran riwayat tanah untuk proses konversi hak menjadi sertifikat resmi.
Pandangan serupa disampaikan Dosen Hukum Agraria Universitas Indonesia, Hendriani Parwitasari. Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah mengatur batas waktu konversi dokumen lama melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, dokumen seperti Eigendom Verponding wajib dikonversi menjadi sertifikat paling lambat Februari 2026.
“Dokumen lama itu bukan lagi alat bukti kuat. Kalau ingin didaftarkan, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Di sisi lain, tim hukum GRIB Jaya tetap bersikukuh atas klaim mereka. Kuasa hukum Wilson Colling menyatakan kliennya, Sulaeman Effendi, memiliki dasar kepemilikan yang sah.
Ia menyebut, bukti yang dimiliki berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari, yang diklaim sebagai leluhur kliennya.
“Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berlangsung lebih dari satu abad,” kata Wilson, Jumat (10/4/2026) kemarin.
Wilson juga membantah klaim bahwa lahan tersebut milik PT Kereta Api Indonesia sebagaimana disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.
Lahan yang menjadi sengketa tersebut memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati, Tanah Abang. Secara geografis, area itu berbatasan dengan Jembatan Tinggi di sisi utara, jalan raya di timur, rel kereta api serta sungai di barat, dan permukiman warga di bagian selatan.
Polemik ini pun membuka kembali perdebatan mengenai kekuatan hukum dokumen kepemilikan tanah lama di tengah sistem agraria modern Indonesia.




