Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah terus memperkuat strategi pengentasan kemiskinan ekstrem dengan membuka peluang bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses ekonomi yang lebih luas.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa penerima PKH akan secara bertahap diarahkan menjadi anggota KDMP melalui kerja sama dengan Kementerian Sosial.
Menurut Ferry Juliantono, integrasi penerima PKH ke dalam KDMP merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem.
Kebijakan ini juga sejalan dengan target pemerintah yang ingin menekan angka kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada tahun 2026.
Dalam hal ini, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diproyeksikan menjadi instrumen utama untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
KDMP Buka Akses Pendapatan BaruDengan bergabung ke dalam KDMP, penerima PKH tidak hanya berstatus sebagai penerima bantuan sosial, tetapi juga menjadi bagian dari pelaku ekonomi.
Melalui koperasi, anggota memiliki peluang untuk:
-
Mendapatkan tambahan penghasilan
-
Mengakses kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau
-
Terlibat dalam aktivitas ekonomi produktif
Skema ini diharapkan mampu mengubah pola dari bantuan konsumtif menjadi pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.
Peran Strategis Koperasi Merah PutihKDMP dirancang tidak hanya sebagai koperasi biasa, tetapi juga sebagai pusat aktivitas ekonomi desa. Ke depan, koperasi ini akan menjalankan berbagai fungsi penting, antara lain:
-
Agen distribusi LPG
-
Penyalur beras Bulog melalui program SPHP
-
Distribusi pupuk dan minyak
-
Offtaker hasil produksi masyarakat seperti gabah dan jagung
Peran tersebut menjadikan KDMP sebagai penghubung antara produksi dan distribusi, sekaligus memperkuat ekonomi desa.
Dorong Kepemilikan dan Keuntungan AnggotaKonsep KDMP menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan koperasi. Dengan demikian, setiap transaksi yang dilakukan akan kembali memberikan manfaat kepada anggota.
Anggota koperasi berpotensi memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) secara berkala. Hal ini menjadi salah satu sumber pendapatan tambahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan.




