Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menindak 346 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang digelar dari 7-11 April 2026. Dari 346 WNA yang diduga melanggar keimigrasian, sebanyak 183 WNA berasal dari Tiongkok (RRC), 21 WNA dari Pakistan, 20 WNA dari Nigeria, dan 13 WNA dari Jepang.
“Jenis pelanggaran paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus atau sekitar 61 persen dari total pelanggaran,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 13 April 2026.
Hendarsam menjelaskan Ditjen Imigrasi bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA yang ada di Indonesia dan yang masuk ke Indonesia. Operasi Wirawaspada 2026 yang dilaksanakan Ditjen Imigrasi secara berkala setiap tahunnya sebagai bagian dari kegiatan penegakan hukum keimigrasian guna memastikan terlaksananya kebijakan “selective policy”.
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak membahayakan keamanan, serta ketertiban umum yang berhak berada di wilayah Indonesia, dan juga memastikan bahwa izin tinggal orang asing tersebut diperoleh dan digunakan sebagaimana mestinya,” ujar dia.
Guna memastikan selective policy tersebut, kata dia, Ditjen Imigrasi telah melakukan 2.449 kegiatan pada Operasi Wirawaspada 2026 yang dilaksanakan serentak di seluruh satuan kerja keimigrasian yang berjumlah 151 di wilayah Indonesia.
Seorang warga negara Belgia berinisial SD (tengah) tiba di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan dikawal petugas Imigrasi Makassar karena melanggar hukum, di Mangapura, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/4/2026). ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai
Dia menyebut pelanggar keImigrasian yang ditindak seperti penyalahgunaan izin tinggal, memberikan keterangan tidak sesuai, dan berbagai macam pelanggaran hukum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
“Selain penyalahgunaan izin tinggal, juga ditemukan 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, serta berbagai pelanggaran administratif lainnya seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat tidak sesuai dengan izin tinggal,” kata dia.
Dia mengatakan operasi ini memeriksa warna negara asing dari 36 negara. Untuk selanjutnya, kata dia, WNA yang terjaring operasi tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan akan dilakukan pengembangan serta melanjutkan proses hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditjen Imigrasi, kata dia, terus bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dalam menjaga keamanan negara dan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan fungsi keimigrasian yang telah diamanatkan dalam undang-undang, dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang berarti setiap kebijakan, pelayanan, pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan Ditjen Imigrasi akan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, menjaga keamanan negara, serta mendukung kemajuan rakyat Indonesia.
“Kami, Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kinerja penegakan hukum keimigrasian dan menindak seluruh pelanggaran keimigrasian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat melalui berbagai upaya-upaya penegakan hukum di bidang keimigrasian,” kata Hendarsam.
Pada Operasi Wirawaspada yang digelar 10-12 Desember 2025, Ditjen Imigrasi menjaring 220 WNA yang diduga melanggar keimigrasian. Negara dengan jumlah pelanggaran tertinggi berasal dari Tiongkok sebanyak 114 orang, Nigeria 16 orang dan India 14 orang.




