Pemerintah Targetkan Stop Open Dumping 2026, Daerah Diminta Bergerak Cepat

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping secara nasional paling lambat 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Ia meminta seluruh bupati dan wali kota mulai menghentikan praktik tersebut paling lambat Agustus tahun ini sebagai tahap awal transisi menuju pengelolaan sampah yang lebih terkendali.

“Jika hingga Agustus belum dimulai, kami akan melakukan pendekatan yang lebih intensif. Minimal praktik open dumping harus beralih menjadi controlled landfill,” kata Hanif dalam penandatanganan kerja sama Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan Provinsi Sulawesi Utara, Senin (13/4/2026).

Baca Juga
  • Darurat Sampah Plastik, Solusi Ini Disebut Paling Realistis di RI
  • Ubah Sampah Jadi Energi, Ini Perbandingan Model WtE di Asia
  • Ubah Sampah Jadi Listrik, Teknologi Apa yang Dipakai di Indonesia?

Dalam skema tersebut, tempat pemrosesan akhir (TPA) tidak ditutup, melainkan diubah sistemnya dengan penutupan timbunan sampah menggunakan tanah untuk mengurangi dampak lingkungan.

Hanif menilai langkah tersebut relatif sederhana, namun berdampak signifikan terhadap kualitas lingkungan. Terlebih, proyeksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menunjukkan musim kemarau tahun ini akan lebih panjang, dengan puncak pada Agustus hingga Oktober.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Kondisi tersebut meningkatkan risiko kebakaran di TPA akibat akumulasi gas metana. Pemerintah tidak ingin mengulang kejadian pada 2023–2024, ketika sejumlah TPA di berbagai daerah terbakar.

Untuk memperkuat penegakan aturan, Kementerian Lingkungan Hidup telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Kejaksaan Agung, guna mengoperasionalkan sanksi pidana dan perdata bagi pelanggaran pengelolaan sampah.

Hanif juga meminta dukungan pemerintah daerah, khususnya di Sulawesi Utara, untuk mempercepat pengawasan dan penataan TPA. Ia menekankan perubahan sistem pengelolaan akan berdampak luas, mulai dari menekan risiko kebakaran, mengurangi penyebaran penyakit, hingga mengendalikan pencemaran lindi dan mikroplastik.

Secara nasional, upaya tersebut ditargetkan mampu meningkatkan capaian pengelolaan sampah dari sekitar 26 persen menjadi 57 persen. Namun, angka itu masih di bawah target nasional sebesar 63,41 persen, sehingga diperlukan intervensi tambahan, termasuk penanganan di tempat penampungan sementara (TPS) dan TPS ilegal.

Selain perubahan di hilir, Hanif menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumber. Ia mengingatkan bahwa kewajiban memilah sampah telah diatur dalam undang-undang dan menjadi tanggung jawab masyarakat, sementara pemerintah daerah berperan dalam koordinasi dan pengawasan.

“Permasalahan sampah sebenarnya berawal dari tidak adanya pemilahan. Kalau ini tidak berjalan, ada potensi sanksi sesuai aturan,” ujarnya.

Sebagai contoh, ia menyoroti langkah di Bali yang telah menghentikan pembuangan sampah segar ke TPA Suwung sejak 1 April. Saat ini, TPA tersebut hanya menerima residu, sementara sampah organik harus diselesaikan di tingkat rumah tangga.

Menurut Hanif, pengelolaan sampah di sumber menjadi kunci efisiensi. Sampah organik dapat diolah melalui metode sederhana seperti pengomposan atau penguburan, sedangkan sampah anorganik dipilah untuk didaur ulang atau dijual kembali.

Langkah ini dinilai mampu menekan biaya pengelolaan secara signifikan. Saat ini, biaya penanganan sampah di hilir berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per ton. Dengan pemilahan, biaya tersebut dapat ditekan hingga sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per ton.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nadiem Pertanyakan Cara Audit BPKP soal Dugaan Chromebook Rugikan Negara Rp1,5 T
• 25 menit lalukatadata.co.id
thumb
Andai Jujur Punya Keahlian Rakit Senpi, Ki Bedil Mungkin Tak Dipidana
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Gubernur Ansar Dorong Relokasi Museum Perbatasan Anambas ke Kawasan Wisata
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
BMKG: Waspada bencana hidrometeorologi, NTT masuki peralihan musim
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Tips Memilih Tempat Bermain Anak untuk Mendukung Tumbuh Kembang Anak
• 50 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.