JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono pada Senin (12/4/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh para oknum KPP Madya Banjarmasin dalam pemeriksaan pajak melalui proses restitusi.
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan dalam proses restitusi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Adapun lima saksi yang diperiksa adalah Moch. Mochib Bullah selaku Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin; Eko Riswanton selaku Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin; Zakiyah selaku ASN KPP Madya Banjarmasin; dan Rosalinda selaku pihak swasta.
Baca juga: KPK Periksa Ajudan Gubernur Nonaktif Riau sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).
Ketiga tersangka awalnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK Panggil Sekda dan Ketua KONI Kota Madiun Jadi Saksi Kasus Maidi
Kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan status restitusi pajak atau lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin.
Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam perjalanannya, Mulyono bertemu Venasius Jenarus Genggor dan meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan.
“Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”,” ujarnya.
Asep mengatakan, PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing” untuk Venasius secara pribadi.
Baca juga: KPK Panggil 5 Bos Biro Travel Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
“Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar,” tuturnya.
Setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
Kemudian, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati pembagiannya sebagai berikut, Mulyono Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Sementara, terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




