Menteri Luar Negeri (Menlu) negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) mendesak Amerika Serikat (AS) dan Iran untuk melanjutkan negosiasi yang sempat buntu demi mengakhiri konflik secara permanen.
Seruan ini disampaikan dalam Pertemuan Khusus Kedua Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM) yang digelar secara virtual pada Senin (13/4), membahas eskalasi konflik di Timur Tengah dan kebebasan pelayaran di Selat Hormuz.
Dalam pernyataan resminya yang dibagikan via akun resmi X, ASEAN menyambut gencatan senjata selama dua pekan antara AS dan Iran yang diumumkan pada 8 April lalu.
"Kami menyambut gencatan senjata dua pekan antara Amerika Serikat dan Iran," demikian bunyi pernyataan itu.
ASEAN juga menegaskan pentingnya menjaga keamanan maritim dan kebebasan navigasi, termasuk penerbangan, sesuai hukum internasional.
Secara khusus, ASEAN menyoroti situasi di Selat Hormuz yang menjadi jalur vital perdagangan global.
Mereka meminta pemulihan jalur transit yang aman di kawasan tersebut, sejalan dengan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS).
"Kami menyerukan pemulihan jalur transit yang aman, tanpa hambatan, dan berkelanjutan bagi kapal dan pesawat di Selat Hormuz," lanjut pernyataan bersama itu.
Selain itu, seluruh pihak diminta memastikan keselamatan pelaut dan kapal, termasuk mengikuti standar keselamatan internasional seperti SOLAS.
Pertemuan virtual ini dipimpin Menlu Filipina Ma. Theresa Lazaro dan diikuti Sekjen ASEAN Kao Kim Hourn, sebagai kelanjutan dari pertemuan serupa pada Maret lalu. Indonesia diwakili oleh Dirjen Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Ina Krisnamurthi.
Para menteri menyoroti dampak konflik terhadap kawasan, terutama pada ketahanan energi dan pangan, serta menegaskan komitmen ASEAN untuk menjaga stabilitas dan solidaritas regional.
Diketahui, AS dan Iran telah melakukan perundingan damai di Islamabad, Pakistan, Sabtu (11/4) dan berakhir tanpa kesepakatan pada Minggu (12/4). Negosiasi yang berlangsung selama 21 jam itu gagal usai kedua negara berselisih tajam, terutama terkait isu program nuklir Iran dan tuntutan masing-masing pihak.





