Kaltim-Kalsel Tetapkan Cakupan PSEL, Sasar Ratusan Ton Sampah Per Hari

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan telah menetapkan cakupan geografis untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang melibatkan lima kota dan kabupaten sekaligus.

Penandatanganan perjanjian kerja sama di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah resmi memetakan dua klaster operasional, yaitu aglomerasi Balikpapan-Samarinda di Kaltim, dan klaster Banjarmasin di Kalsel yang akan menyedot pasokan dari dua kabupaten pendukung.

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud memperinci bahwa cakupan wilayah di provinsinya terbagi dalam dua segmen strategis. 

Aglomerasi Balikpapan Raya mencakup zona pesisir mulai dari Muara Jawa, Samboja Barat, hingga Samboja yang berfungsi sebagai koridor penghubung dengan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sedangkan di Samarinda Raya, pengelolaan akan melibatkan wilayah Kutai Kartanegara seperti Marangkayu, Muara Badak, dan Anggana.

"Dengan PSEL ini, kami harapkan persoalan sampah di Kaltim bisa tertangani sekaligus memberi nilai tambah berupa energi listrik," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (13/4/2026).

Skema serupa diterapkan di Kalimantan Selatan, di mana Banjarmasin sebagai titik sentral yang dikelilingi dua kabupaten satelit sebagai pemasok sampah.

Baca Juga

  • Prabowo Siap Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL Bulan Ini
  • Padang Raya Bersiap Kembangkan PSEL, KLH Ingatkan Kewajiban Pemilahan Sampah
  • Susul Bandung Raya, Wilayah Manado Raya Bakal Bangun PSEL

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Rahmat Prapto Udoyo mengungkapkan, pemilihan lokasi bukan sekadar pertimbangan volume limbah, melainkan kalkulasi cermat terhadap ambang batas operasional teknologi konversi.

"Banjarmasin menjadi titik rencana pembangunan karena produksi sampahnya tinggi. Teknologi PSEL sendiri memerlukan pasokan minimal sekitar 700 ton sampah per hari agar dapat berjalan optimal secara teknis dan ekonomis," jelasnya.

Rahmat mengakui bahwa tahapan perencanaan masih panjang, termasuk penyusunan detail engineering design (DED) dan skema pembagian tanggung jawab pengangkutan antarpemda. 

Menurutnya, kerja sama dengan PLN Persero sebagai pembeli energi listrik juga masih dalam tahap finalisasi teknis.

"Penandatanganan kerja sama yang dilakukan hari ini menjadi bukti bahwa Kalimantan Selatan siap dan berkomitmen untuk mendukung program ini. Masih panjang tahapannya, termasuk penentuan teknologi yang akan digunakan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan pendekatan multi-wilayah ini dimaksudkan untuk memastikan kontinuitas pasokan bahan bakar sampah, sekaligus menekan biaya logistik pengangkutan yang selama ini menjadi hambatan proyek sejenis di 

Proyek ini ditargetkan berkontribusi terhadap pencapaian target nasional penanganan sampah sebesar 63,41% pada 2026. 

Namun, dengan estimasi waktu pembangunan hingga operasional mencapai tiga tahun, realisasi kontribusi nyata baru dapat dirasakan paling cepat pada 2029.

Selama masa transisi tersebut, Hanif menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk tidak mengendurkan regulasi pengelolaan sampah konvensional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

"Selama masa itu, pemerintah daerah wajib mengoptimalkan pengelolaan sampah sesuai amanat undang-undang. Ini bukan alasan untuk abai terhadap kewajiban dasar," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelaporan SPT Tahunan 2025 Capai 11,11 Juta per 12 April 2026
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Irjen Agus Kenang Bripka Fajar Permana, Pahlawan di Balik Sukses Operasi Ketupat 2026
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
PT Freeport Indonesia dan Serikat Pekerja Teken PKB ke-24 periode 2026 2028
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Terdakwa Perintangan Penyidikan 3 Korupsi Serahkan Kontra Memori Kasasi
• 25 menit laludetik.com
thumb
Tabrakan Bus Vs Motor di Kampung Rambutan, Ibu dan Anak Tewas
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.