Terdakwa Perintangan Penyidikan 3 Korupsi Serahkan Kontra Memori Kasasi

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi, M Adhiya Muzzaki, menyerahkan kontra memori kasasi. Pihak Muzzaki menyayangkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas terhadap kliennya.

"Hari ini kita telah menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi yang disampaikan oleh jaksa, yang pada intinya kita menyayangkan upaya kasasi yang dilakukan oleh jaksa karena sesuai dengan aturan yang diatur dalam KUHAP baru bahwa putusan bebas itu tidak dimungkinkan untuk dilakukan kasasi," kata pengacara Muzzaki, Juventhy M Siahaan, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Juventhy menilai jaksa seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 21 UU Tipikor. Dia menyinggung putusan frasa 'tidak langsung' dalam pasal tersebut.

Baca juga: Kejagung Kasasi Vonis Bebas Junaedi Saibih dkk di Kasus Perintangan Penyidikan

"Jaksa seakan-akan tidak menghargai putusan dari MK yang menyatakan bahwa Pasal 21 frasa tidak langsung itu sudah dinyatakan tidak berlaku. Jadi konstruksi hukumnya itu sangat lemah, dan memaksakan seakan-akan orang itu harus dipenjara gitu lho kalau udah dituntut, sementara majelis kan sudah membebaskan," ujarnya.

Juventhy berharap Mahkamah Agung akan mengambil keputusan secara objektif dalam kasasi vonis bebas ini. Dia mengatakan vonis bebas tak bisa dikasasi berdasarkan KUHAP baru.

"Harapannya kita berharap Mahkamah Agung sebagai penjaga pintu terakhir keadilan di negeri ini bisa bersikap objektif, artinya melihat persoalan ini dari sudut pandang hukum saja. Di mana dalam KUHAP sudah diatur bahwa yang namanya putusan bebas itu tidak bisa dikasasi dan yang kedua MK sudah memutuskan melalui putusan nomor 71 bahwa frasa tidak langsung itu, dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi," kata Juventhy.

"Karena ini tidak hanya menyangkut tentang klien kami Muzzaki, tapi juga menyangkut hak seluruh rakyat Indonesia untuk menyampaikan kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi gitu lho sehingga tidak dihantui oleh ancaman hukuman, ancaman pemidanaan," imbuhnya.

Baca juga: Adhiya Muzzaki Divonis Bebas di Kasus Perintangan 3 Perkara Korupsi

Sebagai informasi, Junaedi Saibih merupakan advokat, Adhiya Muzzaki merupakan buzzer, dan Tian Bahtiar merupakan Direktur JakTV. Ketiganya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 8 dan 10 tahun penjara.

Jaksa meyakini mereka melakukan perintangan penyidikan pada tiga perkara korupsi. Kasus-kasus yang dimaksud itu mulai korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Tim jaksa menyebutkan ketiganya secara aktif dan sengaja menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dalam membentuk opini negatif seolah-olah penanganan kasus yang dilakukan kejaksaan di tiga perkara itu tidak benar.

Sidang putusan kepada ketiganya lalu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/3). Majelis hakim memvonis bebas para terdakwa tersebut dari dakwaan perintangan penyidikan 3 perkara, yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.




(mib/jbr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perundingan AS-Iran Gagal, Trump Perintahkan Blokade Kapal di Selat Hormuz
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Profil Dinan Fajrina, Istri Doni Salmanan yang Setia Dampingi Suami sampai Keluar Penjara, ini Sepak Terjangnya
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Apple uji empat desain kacamata pintar yang akan dirilis 2027
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Negosiasi AS-Iran Gagal, Aksi Protes Pecah di Milan Desak Hentikan Serangan | KOMPAS PAGI
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Kapal Pengintai Terlihat di Hormus Pasca Trump Umumkan Blokade
• 8 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.