Jakarta: Sat Resmob Bareskrim Polri membongkar praktik penjualan senjata api (senpi) ilegal yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Dalam operasi yang digelar di Rancaekek, Bandung, pada Senin, 13 April 2026, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka yang merupakan pembuat dan perantara senpi ilegal tersebut.
“Tersangka TS tidak pernah menjual langsung, melainkan menggunakan perantara saudara AS,” kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga :
Polri Ungkap Ki Bedil Pernah Bekerja di Industri Senjata AnginKasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui hotline Bang Resmob. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menciduk tersangka AS yang bertugas mencari pembeli.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini menggunakan sistem komunikasi tertutup di media sosial untuk menghindari pantauan aparat.
Teuku menjelaskan, setelah calon pembeli sepakat dan melakukan pembayaran, senjata api dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke alamat yang telah ditentukan. Modus ini dilakukan untuk memutus rantai pertemuan langsung antara pembuat dan pengguna senpi.
“Setelah barang dipesan dan pembayaran diterima, kemudian barang dikirimkan ke alamat yang ditentukan,” ungkap Teuku.
Sejumlah barang bukti dari praktik penjualan senjata api (senpi) ilegal yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.
Dari tangan tersangka AS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk pistol kaliber 22 lengkap dengan peluru, serta satu pucuk senapan yang masih dalam tahap perakitan (setengah jadi). Pengembangan lebih lanjut membawa petugas pada penangkapan TS yang berperan sebagai produsen senpi tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi memicu aksi kriminalitas di masyarakat.




