Lindungi Warga dari Kejahatan Ruang Digital, Polri Teken MoU dengan Komdigi

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Ruang digital kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya

Lindungi Warga dari Kejahatan Ruang Digital, Polri Teken MoU dengan Komdigi

IDXChannel - Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meneken Memorandum of Understanding (MoU) terkait sinergisitas dalam rangka komitmen menciptakan ruang digital yang aman untuk masyarakat Indonesia.  

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman dua lembaga tersebut untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan yang terjadi di ruang digital. 

Baca Juga:
Angela Tanoesoedibjo Ingatkan Bahaya Hoaks dalam Ruang Digital, Enam Kali Lebih Cepat dari Fakta

"Ada beberapa kegiatan, ataupun perbaikan di dalam nota kesepahaman yang kita harapkan dengan nota kesepahaman yang ada ini, tentunya, hal-hal yang kita butuhkan dalam hal penegakan hukum, khususnya yang terjadi di ruang digital," kata Sigit di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Sigit, ruang digital kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. Seperti, penipuan, judi online, scam dan tindak pidana lainnya yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:
Gelar ICC di Untar, iNews Media Group Ajak Anak Muda Kolaborasi Bangun Ruang Digital Sehat

Sebab itu, Sigit menegaskan, dengan adanya MoU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih maksimal dan optimal bagi seluruh masyarakat. 

"Sehingga kemudian kita menghindari terjadinya korban-korban yang terdampak karena kejahatan yang terjadi di dunia maya di Indonesia," kata Sigit. 

Baca Juga:
Komdigi Minta Roblox Jaga Keamanan Ruang Digital

Selain itu, dalam MoU Polri dan Komdigi itu juga diatur soal kerja sama atau sinergisitas dalam rangka pengamanan pusat data nasional. Serta, pelayanan untuk memberikan respons cepat dari segala aduan masyarakat. 

"Dan kemudian juga kerja sama terkait dengan pengamanan Pusat Data Nasional dan juga sosialisasi terkait dengan pelayanan-pellayanan yang ada, baik di Komdigi maupun di Polri," katanya.

Baca Juga:
Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital, Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026

"Sehingga kita bisa memberikan respons cepat terhadap apa yang dikeluhkan oleh masyarakat. Dan tentunya, hal-hal lain yang harus kita lakukan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi," kata Sigit.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pegadaian Championship 2025/2026: Persipal Palu Menyusul Sriwijaya FC Terdegradasi, Siapa Selanjutnya?
• 2 jam lalubola.com
thumb
Tragis! Remaja Tewas Tersengat Listrik Tiang Lampu Jalan di Surabaya
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Jelang Keberangkatan Calon Jamaah Haji DIY, Tiga Skenario Disiapkan Antisipasi Konflik Timur Tengah
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Saan Mustopa Respons Isu Fusi Politik Gerindra-Nasdem
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Setelah Gerbang Pintar, RT 11 Gandaria Utara Luncurkan GPS Anti-Curanmor
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.