Jakarta (ANTARA) - Komisi XIII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk dibawa ke rapat paripurna.
“Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju RUU PSDK kita bawa ke tingkat dua?” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya yang dijawab setuju oleh peserta rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Persetujuan diambil setelah delapan fraksi partai politik di Komisi XIII DPR RI menyampaikan pandangannya atas RUU tersebut. Seluruh fraksi menyatakan setuju RUU PSDK diteruskan pada pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Baca juga: Komisi XIII: RUU PSDK perluas objek pelindungan hingga perkuat LPSK
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK Dewi Asmara mengatakan berdasarkan hasil pembahasan panja, RUU PSDK terdiri atas 12 bab dan 78 pasal.
Substansi yang diatur, yaitu perluasan perlindungan bagi subjek dalam peradilan pidana menjadi tidak hanya saksi dan/atau korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinyatakan sebagai lembaga negara, diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan.
LPSK, tutur Dewi, juga dapat membentuk satuan tugas khusus.
Selain itu, RUU ini mengatur dana abadi korban, yakni dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Pengelolaan dana abadi korban dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.
“Hasil pengelolaan dana abadi korban dimanfaatkan oleh LPSK,” ucap Dewi.
Baca juga: Komisi XIII kebut pembahasan RUU PSDK, pemerintah serahkan DIM
Ia menjelaskan selain berasal dari APBN, sumber dana abadi korban juga berasal dari bagi hasil penerimaan negara bukan pajak, penegakan hukum, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah, filantropi, pendapatan investasi.
“Dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan. Sumber dana abadi korban tersebut dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara,” imbuh dia.
Di samping itu, RUU PSDK mengatur yang dimaksud dengan kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawab kepada korban.
Sementara itu, pemerintah menyambut baik dan menyampaikan penghargaan tinggi atas diselesaikannya RUU ini.
“Perkenankan kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU PSDK,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Ketua LPSK Achmadi yang hadir dalam rapat juga menyampaikan apresiasi atas rampungnya RUU PSDK. "Semoga RUU PSDK ini dapat membawa perubahan yang lebih baik, yang lebih kuat," katanya.
Baca juga: Rapat Paripurna setujui RUU PSDK jadi RUU usul inisiatif DPR RI
“Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju RUU PSDK kita bawa ke tingkat dua?” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya yang dijawab setuju oleh peserta rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Persetujuan diambil setelah delapan fraksi partai politik di Komisi XIII DPR RI menyampaikan pandangannya atas RUU tersebut. Seluruh fraksi menyatakan setuju RUU PSDK diteruskan pada pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Baca juga: Komisi XIII: RUU PSDK perluas objek pelindungan hingga perkuat LPSK
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK Dewi Asmara mengatakan berdasarkan hasil pembahasan panja, RUU PSDK terdiri atas 12 bab dan 78 pasal.
Substansi yang diatur, yaitu perluasan perlindungan bagi subjek dalam peradilan pidana menjadi tidak hanya saksi dan/atau korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinyatakan sebagai lembaga negara, diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan.
LPSK, tutur Dewi, juga dapat membentuk satuan tugas khusus.
Selain itu, RUU ini mengatur dana abadi korban, yakni dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Pengelolaan dana abadi korban dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.
“Hasil pengelolaan dana abadi korban dimanfaatkan oleh LPSK,” ucap Dewi.
Baca juga: Komisi XIII kebut pembahasan RUU PSDK, pemerintah serahkan DIM
Ia menjelaskan selain berasal dari APBN, sumber dana abadi korban juga berasal dari bagi hasil penerimaan negara bukan pajak, penegakan hukum, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah, filantropi, pendapatan investasi.
“Dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan. Sumber dana abadi korban tersebut dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara,” imbuh dia.
Di samping itu, RUU PSDK mengatur yang dimaksud dengan kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawab kepada korban.
Sementara itu, pemerintah menyambut baik dan menyampaikan penghargaan tinggi atas diselesaikannya RUU ini.
“Perkenankan kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU PSDK,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Ketua LPSK Achmadi yang hadir dalam rapat juga menyampaikan apresiasi atas rampungnya RUU PSDK. "Semoga RUU PSDK ini dapat membawa perubahan yang lebih baik, yang lebih kuat," katanya.
Baca juga: Rapat Paripurna setujui RUU PSDK jadi RUU usul inisiatif DPR RI




