Revisi UU Peternakan Dinilai Mendesak untuk Kurangi Impor dan Perkuat Kemandirian Nasional

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi IV DPR RI menilai revisi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sangat penting untuk membenahi struktur industri peternakan nasional secara menyeluruh, guna mengurangi ketergantungan impor dan memperkuat kemandirian produksi protein hewani dalam negeri.

Ketergantungan Impor Jadi Sorotan

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyampaikan bahwa kebutuhan protein hewani masyarakat Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada pasokan luar negeri.

Ia menilai kondisi tersebut merupakan tantangan serius yang harus segera diatasi melalui pembenahan kebijakan, termasuk revisi undang-undang terkait.

"280 juta rakyat Indonesia, tapi kita makan protein daging susunya harus tergantung dari luar. Ini kayaknya tidak bisa terus-terusan seperti ini. Juga import ini harus segera dicari jalan keluarnya supaya kita tidak import lagi," ujarnya.

Pakan dan Lahan Jadi Faktor Kunci

Ia menegaskan bahwa persoalan peternakan tidak hanya berkaitan dengan jumlah ternak, tetapi juga mencakup aspek fundamental seperti penyediaan pakan dan ketersediaan lahan hijauan.

Selama ini, sektor hulu seperti pakan dinilai belum mendapatkan perhatian optimal dalam mendukung pengembangan peternakan nasional.

Menurutnya, kebijakan pembukaan lahan besar untuk komoditas tertentu belum diimbangi dengan perencanaan ekosistem peternakan yang memadai.

"Saya sepakat bahwa masalah peternakan ini bukan hanya mengenai binatangnya, tapi juga bagaimana makannya. Karena satu hektare tanah merumput hanya untuk berapa sapi? Itu kan kita harus dipikirkan juga," katanya.

Revisi UU untuk Transformasi Industri

Komisi IV DPR RI memandang revisi undang-undang sebagai instrumen penting untuk mengubah arah kebijakan peternakan nasional agar lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Regulasi yang diperbarui diharapkan mampu mendorong transformasi industri peternakan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Komisi IV DPR RI juga berkomitmen mendorong percepatan revisi undang-undang tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan dan energi, termasuk swasembada daging.

"Ini untuk revisi, revisi ini penting karena dengan revisi ini bisa merubah peta daripada industri peternakan kita ke depan. Dan ini sangat kita butuhkan," tegasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
GRIB Jaya Klaim Lahan di Tanah Abang Pakai Eigendom Verponding, Pengamat: Sudah Tak Diakui
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Foto: 2.000 ASN Dilepas ke Program Komcad
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Bongkar Modus Bupati Tulungagung: Ancam ASN dengan Surat Mundur, Minta Setoran Rp5 M dari OPD
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Liverpool vs PSG di Liga Champions: Misi Sulit di Anfield, Les Parisiens di Atas Angin
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Delegasi AS Tinggalkan Pakistan, Negosiasi Nuklir dengan Iran Gagal Capai Kesepakatan | KOMPAS PAGI
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.