Penerima PKH Didorong Ikut Koperasi Merah Putih, Dana Bansos Bisa untuk Mencicil Iuran Simpanan

kompas.id
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mendorong sekitar 18 juta orang penerima Program Keluarga Harapan untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih, sementara penerima PKH berusia produktif dapat menjadi karyawan. Dana bantuan sosial yang mereka dapat kemungkinan bakal disisihkan untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok secara lebih ringan dibandingkan anggota Koperasi Merah Putih lainnya.

Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf kepada media, Senin (13/4/2026), di lobi Kantor Kemenkop, Jakarta. Sebelumnya, keduanya menggelar pertemuan tertutup selama kurang lebih satu jam. 

Ferry mengatakan, melalui keanggotaan di Koperasi Merah Putih, penerima PKH bisa memperoleh sisa hasil usaha (SHU) pada akhir tahun yang bisa menambah pendapatan mereka. Dengan demikian, mereka diharapkan secara bertahap bisa keluar dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca JugaDana Desa dan Transfer Daerah Dipotong Lagi untuk Cicilan Koperasi Merah Putih

Agar tidak terlalu memberatkan penerima PKH, Kemenkop berencana mengeluarkan aturan khusus yang memungkinkan nilai iuran simpanan wajib dan simpanan sukarela mereka lebih rendah dari anggota Koperasi Merah Putih lainnya. Besaran iuran simpanan pokok dan wajib dapat berbeda untuk setiap daerah.

Bagi para anggota dari penerima PKH, opsi metode pembayaran iuran dengan cara dicicil juga akan dibuka. Sebelumnya, sempat ada wacana bahwa iuran simpanan pokok dan wajib bagi para penerima PKH bisa diringankan, bahkan digratiskan sepenuhnya. Ferry tidak menyebut kapan aturan itu bakal diteken.

“Hal terpenting, para penerima PKH juga diberi kesempatan menjadi karyawan Koperasi Merah Putih. Jika setiap koperasi bisa menyerap 15-18 orang di antara mereka, kami memprediksi hampir 1,4 juta orang penerima PKH bisa menjadi pekerja. Jadi, selain mendapat kenaikan pendapatan, mereka bisa keluar dari kemiskinan,” ujar Ferry. 

Terkait dibukanya kesempatan penerima PKH dipekerjakan jadi karyawan Koperasi Merah Putih, Saifullah menambahkan, bakal ada pemetaan kondisi dan kualifikasi latar belakang terlebih dahulu. Penerima PKH usia produktif akan diprioritaskan untuk dipekerjakan sebagai karyawan.

Lebih lanjut, Kemenkop dan Kemensos juga bakal mendiskusikan soal perekrutan karyawan Koperasi Merah Putih dari kelompok penerima PKH tersebut dengan Agrinas. Sebagai operator Koperasi Merah Putih, Agrinas memiliki daftar jenis pekerjaan lengkap yang dibutuhkan oleh tiap unit koperasi.

“Agar bisa lebih mandiri, penerima PHK mesti berdaya. Koperasi Merah Putih adalah bagian dari solusi pemberdayaan mereka. Salah satu solusi pemberdayaannya itu adalah memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi pekerja untuk Koperasi Merah Putih,” kata dia. 

Kemensos bakal menerbitkan aturan yang memungkinkan dana bantuan sosial (bansos) disisihkan untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok. 

Dana bansos disisihkan

Sebagai payung hukum penerima PKH menjadi anggota Koperasi Merah Putih, Kemensos bakal menerbitkan aturan yang memungkinkan dana bantuan sosial (bansos) disisihkan untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok.

“Iuran simpanan wajib dan pokok yang dibayarkan pada dasarnya menjadi tabungan, karena sebagai anggota akan menerima kembali manfaatnya dalam bentuk SHU pada akhir tahun,” tutur Saifullah.

Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Christina Juliana, saat dihubungi terpisah, berpendapat, proses rekrutmen karyawan Koperasi Merah Putih memerlukan konfirmasi resmi dari pemerintah dan disebarluaskan ke publik. Setiap kebijakan Koperasi Merah Putih seharusnya menjunjung transparansi dan akuntabilitas. 

Ia membandingkan bahwa dalam praktik koperasi secara umum, karyawan tidak selalu merupakan anggota koperasi. Jadi, tidak tepat jika muncul asumsi publik bahwa seluruh karyawan yang terlibat dalam Koperasi Merah Putih otomatis diasumsikan sebagai penerima bantuan sosial. 

“Terkait bantuan sosial, pemerintah sebaiknya konsisten agar penyalurannya tetap berbasis kebutuhan ekonomi, bukan semata-mata status pekerjaan. Tujuannya agar tidak menimbulkan moral hazard dan menjaga kepercayaan publik,” kata Christina.

Pembangunan fisik

Sesuai data Kemenkop, saat ini terdapat 4.741 unit Koperasi Merah Putih yang sudah selesai membangun gerai fisik dan gudang. Masih ada sekitar 35.000 unit yang berproses pembangunannya. 

Untuk pembangunan dan operasional, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menkeu Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil dan Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini ditandatangani pada 16 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026.

Baca JugaAgrinas Diberi Mandat Mengoperasikan Koperasi Merah Putih Dua Tahun

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa Menteri Keuangan menempatkan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank. Dana ini disiapkan sebagai pembiayaan bank dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit gerai Koperasi Merah Putih dengan tingkat suku bunga sebesar 6 persen per tahun. Adapun jangka waktu pembiayaan (tenor) adalah 72 bulan.

Koperasi Merah Putih juga mendapat masa tenggang (grace period) pembiayaan selama enam bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga. Namun, bukan Koperasi Merah Putih yang harus mengembalikan pembiayaan itu ke bank.

Ayat 4 dari Pasal 2 aturan tersebut menegaskan, pembayaran angsuran termasuk bunga untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih dilakukan setiap bulan melalui penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil (DAU/DBH) atau melalui penyaluran dana desa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Hebat di Parkiran Bertingkat BYD Shenzhen, Tiongkok, Rekaman Lokasi Mengejutkan
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Menkes Sebut Kelompok Orang Terkaya di RI Masuk Daftar PBI
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Sering Merasa Insecure? Ini 13 Langkah Ampuh Cintai Diri Sendiri Biar Hidup Makin Happy!
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Jalan Santai Sambil Glowing, Ini yang Lagi Viral di CFD
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
China Kecam AS Blokade Selat Hormuz: Berbahaya dan Tidak Bertanggung Jawab!
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.