Komdigi-Polri Teken MoU, Percepat Penanganan Kejahatan Digital di Indonesia

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat penanganan kejahatan siber.

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan di tengah meningkatnya tren kejahatan digital .

"Kita mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai sebagai contoh pemerasan berbasis seksual atau sexortion, judi online terus menjadi PR meskipun kemarin diturunkan traffic-nya sampai 50 persen," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (13/4).

"Mudah-mudahan dengan MoU ini akan semakin bisa ditekan lebih lanjut dalam satu tahun ke depan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, salah satu fokus utama kerja sama ini adalah penguatan layanan command center agar lebih terintegrasi dan mudah diakses masyarakat. Lebih lanjut, Meutya mengatakan, Kemkomdigi dan Polri juga akan menyederhanakan layanan pengaduan.

"Jadi kalau sekarang ada 110 ada 112 kita coba apa gabungkan supaya masyarakat itu tidak harus menghafal banyak nomor. Pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat," jelasnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya masih akan melakukan penyempurnaan terkait sistem penanganan laporan kejahatan digital secara online guna mempercepat proses koordinasi antar lembaga.

"Nah, apakah nanti sistemnya lebih terintegrasi secara online atau seperti apa nanti tim akan melakukan penyempurnaan-penyempurnaan dari alur kerja agar bisa mempercepat proses melakukan penanganan untuk kejahatan digital," katanya.

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kerja sama ini juga mencakup edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), juga penyusunan dan penguatan mekanisme bersama terhadap penegakan hukum pada berbagai bentuk kejahatan siber serta pengamanan infrastruktur digital nasional.

"Hal-hal yang kita butuhkan dalam hal penegakan hukum khususnya yang terjadi di ruang digital seperti tadi disampaikan maraknya penipuan online, maraknya judi online, maraknya kegiatan-kegiatan scam dan juga kejahatan-kejahatan lain yang terjadi di ruang digital ini bisa kita lakukan langkah-langkah yang lebih optimal," kata Sigit.

Sigit menegaskan, kesepakatan antara Komdigi dan Polri ini dilakukan untuk memangkas waktu penanganan, menyatukan alur kerja, dan memastikan setiap laporan kejahatan digital agar bisa direspons lebih cepat, sehingga dapat meminimalisasi jumlah korban.

"Dengan nota kesepahaman yang ada ini tentunya hal-hal yang kita butuhkan dalam hal penegakan hukum. Bisa kita lakukan langkah-langkah yang lebih optimal sehingga kemudian kita menghindari terjadinya korban-korban yang terdampak," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Piala Dunia 2026: Iran Bakal Tetap Bertanding di Amerika, Bukan Meksiko
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Jay Idzes Tunjukkan Kelasnya, Aksi Kapten Timnas Indonesia Saat Terjadi Ricuh di Ruang Ganti Genoa vs Sassuolo Banjir Pujian
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Foto: Trauma Gempa, Warga Flores Timur Enggan Kembali ke Rumah
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Gadis SMP di Bandung Barat Dibawa Kabur Dua Pria Naik Mobil, Aksi Diduga Penculikan Terekam CCTV
• 8 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.