JAKARTA, DISWAY.ID-- Korlantas Polri setuju dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapuskan KTP pemilik pertama sebagai syarat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Kesepakatan tersebut hadir pada pertemuan Korlantas Polri yang diwakili Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Wibowo, dengan Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat Senin 13 April 2026.
BACA JUGA:Innalillahi, Yai Mim Meninggal Dunia di Rutan Polresta Malang Kota
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas sinergitas antara Polri dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik.
Salah satu poinnya adalah solusi atas dinamika pelayanan di Samsat, khususnya terkait keluhan masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Pria yang akrab disapa KDM inimenekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memberikan layanan yang cepat dan terjangkau.
Salah satu terobosan yang disepakati adalah kemudahan perpanjangan pajak tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.
BACA JUGA:Ricuh Usai Persija vs Persebaya, Bus Bonek Dilempari Batu di Tol Japek KM 13
“Pertemuan hari ini, kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” ujar KDM, Senin 13 April 2026.
Menurut KDM, kebijakan tersebut berorientasi pada kebermanfaatan bagi masyarakat, bukan sekadar peningkatan pendapatan daerah.
“Yang paling utama bagi kita adalah bukan ingin memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Wibowo mengatakan, bahwa kebijakan Dedi Mulyadi merupakan bentuk respons cepat terhadap aspirasi masyarakat.
BACA JUGA:Di Depan Jurnalis, Paus Leo: Saya Tidak Takut pada Pemerintahan Trump!
Korlantas Polri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun, kata dia, telah menyepakati langkah konkret untuk menyederhanakan proses administrasi kendaraan.
“Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama [BBN],” ujar Wibowo.
- 1
- 2
- »





