JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan memutuskan catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK hanya akan menampilkan pinjaman dengan nominal di atas Rp 1 juta. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang selama ini terganjal SLIK OJK mengajukan kredit rumah subsidi.
Dalam rapat Dewan Komisioner yang dilakukan pada Rabu (8/4/2026), OJK memutuskan untuk menyesuaikan sejumlah regulasi. Pertimbangan ini dilakukan setelah berdiskusi dengan para pemangku kepentingan lain, antara lain Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan para pengembang rumah subsidi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026), mengatakan, ada sejumlah penyesuaian baru. Pertama, laporan SLIK OJK hanya akan menampilkan pinjaman atau kredit dengan nominal Rp 1 juta ke atas. Angka itu mencakup akumulasi dari catatan kredit konsumen Rp 1 juta ke atas untuk baki debitnya.
”Nantinya, di SLIK itu akan muncul informasi ketika diakses dan dicetak yang menyatakan bahwa SLIK ini tidak menentukan (keputusan) diberikan atau tidaknya kredit oleh suatu pelaku usaha jasa keuangan,” kata Friderica.
Kedua, konfirmasi dan tanda pelunasan utang dalam SLIK OJK akan dipercepat. Biasanya, masyarakat butuh waktu lebih dari sebulan untuk mendapatkan tanda lunas dalam SLIK OJK. Kali ini, aspek itu akan dipercepat.
”Nah, kami memutuskan agar segera ditampilkan H+3 ketika misalnya seseorang yang punya pinjaman telah melakukan pelunasan. Jadi, maksimum H+3 sudah muncul di SLIK bahwa pinjaman tersebut sudah dilunasi. Kenapa penting? Supaya para pengembang ini segera mempercepat prosesnya,” tutur Friderica.
Namun, OJK tidak akan menghilangkan skor kredit masyarakat yang berisiko mengganggu skor kredit Indonesia di mata internasional. Sebab, pelaku usaha jasa keuangan atau sektor perbankan tetap harus melakukan penilaian terhadap risiko pemberian kredit.
”Jadi, bottleneck sudah kami buka. Namun, terakhir, tentu bank harus melakukan pekerjaan rumahnya juga,” ujarnya.
Ketiga, BP Tapera akan mendapat akses data SLIK OJK. Alhasil, lembaga ini dapat mempercepat proses pemberian fasilitas. Ini notabene merupakan tugas BP Tapera, yaitu mempercepat akses perumahan rakyat.
Keempat, Friderica melanjutkan, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun juga akan menerbitkan keterangan penegasan. Isinya adalah pengakuan kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas. Keterangan itu akan berimplikasi terhadap penjaminan yang dilakukan.
”Kami perlu proses sedikit untuk penyesuaian sistem dan lain-lain, serta juga menyebarkan pengumuman kepada pelaku jasa keuangan. Jadi, selambat-lambatnya (mulai terlaksana) pada akhir Juni 2026. Kami perlu dua bulan untuk penyesuaian,” ujarnya.
Dalam konferensi pers itu, hadir pula sejumlah pejabat lain. Beberapa di antaranya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto, serta Ketua Umum Asosiasi Pengembang dan Permukiman Seluruh Indonesia Junaidi Abdillah.
”Jadi, yang selama ini ada catatan SLIK OJK Rp 1 juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” kata Maruarar.
Ia berharap, implementasi kebijakan ini dapat dipercepat tanpa hambatan birokrasi. Jangan sampai ada hambatan birokrasi yang menjadi batu sandungan pelaksanaan kebijakan ini. ”Keputusan ini pasti ditunggu masyarakat banyak. Saya berharap tidak ada hambatan dalam implementasinya, baik di OJK maupun perbankan,” ujarnya.
Menanggapi kebijakan ini, Joko Suranto mengapresiasi aturan yang memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengakses rumah bersubsidi. Ia membenarkan, persoalan SLIK OJK menjadi isu yang muncul selama tiga tahun terakhir dengan rasio tingkat persetujuan (approval rate ratio) berkisar 30-36 persen.
Sebanyak 80 persen masyarakat yang tersandung kredit macet (non-performing loan/NPL) dan gagal mendapat KPR adalah MBR dengan pinjaman rata-rata di bawah Rp 1 juta.
”Ini adalah terobosan yang bagus dengan menaikkan threshold (ambang batas). Jadi, NPL untuk paylater dengan pinjaman di bawah Rp 1 juta pada akhirnya tidak tercatat,” kata Joko.
Guna menekan risiko gagal bayar karena kemudahan pengambilan KPR, pengembang tetap bekerja sama dengan bank-bank yang sehat.
Sebelumnya, BP Tapera bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kementerian Keuangan sempat merencanakan akan memutihkan pengajuan kredit bagi sekitar 111.000 debitor. Pengajuan pinjaman mereka belum dapat diproses karena memiliki kewajiban bayar kredit maksimal Rp 1 juta yang tercatat dalam SLIK OJK.
Setelah pemeriksaan, Kemenkeu menemukan bahwa data debitor yang membutuhkan pemutihan SLIK OJK tidak sebanyak yang dilaporkan sebelumnya. Sebagai salah satu bank penyalur, data PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menunjukkan, hanya sekitar 3.000 nasabah yang perlu dibantu. Nilai tunggakannya pun ternyata tidak di bawah Rp 1 juta. MBR dengan tunggakan di bawah Rp 1 juta justru lebih sedikit lagi (Kompas.id, 22/10/2025).
Temuan OJK juga menunjukkan penolakan terhadap sejumlah pengajuan KPR bersubsidi yang bukan disebabkan oleh SLIK. Sebagian besar penolakan terjadi karena persoalan administrasi dan ketidaksesuaian dengan kriteria penerima fasilitas likuditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan OJK dalam waktu dekat akan membuat Satuan Tugas Percepatan 3 Juta Rumah yang akan dipimpin kedua lembaga tersebut. Satgas itu beranggotakan pemangku kepentingan lain, seperti BP Tapera dan asosiasi pengembang.
”Nanti akan ada Kepala Eksekutif Perlindungan Konsumen yang juga masuk di sini (satgas). Intinya, ketika seseorang ingin mengajukan fasilitas ini, tetapi terganjal isu apa pun, mungkin terkait informasi di SLIK, sektor jasa keuangan, nah, itu adalah (tugas) di satgas kami,” ujar Friderica.
Maruarar menambahkan, Satgas Percepatan 3 Juta Rumah akan menjadi tim yang mengurus langsung persoalan ini. Mereka akan bertugas menerima aspirasi dan mendiskusikannya sehingga tidak memerlukan banyak pertemuan dengan seluruh pihak.
”Tentu pada waktunya mesti melaporkan pada Ketua OJK dan saya. Kalau ada hal-hal strategis, tentu akan digodog teknis aturannya supaya bisa dijalankan dengan baik,” katanya.





