JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 11 dari 13 orang pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah dipulangkan ke daerah asalnya.
Kesebelas orang tersebut berstatus saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut melalui keterangannya.
"Pemeriksaan terhadap para saksi sudah selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan," katanya, Senin, dilansir Antara.
Budi memastikan seluruh pejabat yang berstatus saksi sudah dipulangkan ke Tulungagung setelah proses pemeriksaan selesai.
"Saat ini sudah tidak ada lagi pejabat Tulungagung yang berada di Gedung Merah Putih KPK," terangnya.
Sementara itu, dua orang yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudan bupati bernama Dwi Yoga Ambal (YOG) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Bupati Tulungagung dan Ajudannya Jadi Tersangka Pemerasan, Ada Peluang Tersangka Baru?
OTT KPK di TulungagungKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (10/4/2026).
Menurut keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya mengamankan 18 orang dalam OTT tersebut.
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan awal, tim KPK kemudian membawa 13 orang di antaranya ke Jakarta pada hari Sabtu 11 April 2026 untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- tulungagung
- bupati tulungagung
- kasus bupati tulungagung
- pemerasan
- ott





