Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menghambat penyaluran rumah subsidi yang merupakan bagian dari Program 3 Juta Rumah gagasan Presiden Prabowo Subianto.
Pria yang akrab disapa Ara ini menilai ketatnya pencatatan riwayat kredit pada SLIK OJK berdampak langsung pada terhambatnya penyerapan kuota pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sehingga, hal itu berdampak pada lambatnya penyaluran hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Saya menemukan satu masalah yang sangat besar yaitu soal SLIK OJK yang akibatnya rakyat tidak bisa mengakses rumah subsidi," ujar Ara dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, akses pembiayaan melalui FLPP sangat dibutuhkan oleh MBR, sehingga regulasi yang menyulitkan debitur harus segera dicarikan solusi melalui koordinasi lintas sektoral.
Ara mengaku telah melakukan pertemuan intensif dengan pihak OJK guna memperjuangkan relaksasi akses pembiayaan bagi calon debitur perumahan yang selama ini tertahan status kreditnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan dukungan penuh terhadap program pembangunan 3 juta rumah. Di mana, OJK memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.
Baca Juga
- Akses KPR Warga Terkendala Skor SLIK OJK Rendah, Apa Solusinya?
- OJK Tegaskan SLIK Bukan Satu-satunya Acuan dalam Pemberian Kredit
- Respons OJK soal SLIK Hambat Masyarakat untuk Dapat KPR
Selain itu, Friderica juga menyebut pihaknya telah menggelar Rapat Dewan Komisioner (RDK) pekan lalu untuk menetapkan kebijakan baru yang melonggarkan ambang batas informasi kredit yang muncul dalam sistem pelaporan perbankan tersebut.
"Kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta," kata Friderica.
Selain itu, OJK akan mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman menjadi maksimal tiga hari kerja, yang ditargetkan mulai terimplementasi penuh pada akhir Juni 2026.
Guna mempercepat proses verifikasi, OJK juga resmi memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera agar penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan bagi masyarakat dapat lebih efisien dan tepat sasaran.





