JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terkait kasus dugaan pemerasan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan peran Marjani hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, Marjani bertindak sebagai perpanjangan tangan Abdul Wahid dalam mengumpulkan uang hasil pemerasan.
"Sebagai representasi dari saudara AW, ajudan ini berperan menerima dan menyalurkan uang yang sudah disiapkan untuk disetor oleh kepala UPT melalui MJN. Perannya sangat krusial," kata Taufik dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).
Selain itu, Marjani juga disebut terlibat dalam pemenuhan berbagai kebutuhan Abdul Wahid.
"Ada peran lain, seperti penggunaan dan pemenuhan keperluan saudara AW, yang berdasarkan fakta-fakta penyidikan juga melalui MJN," ujarnya.




