BOGOR, KOMPAS.com - Kasubag Keuangan Satpol PP Kota Bogor Ija Jajuli yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) anggotanya ke bank terancam dipecat oleh Pemerintah Kota Bogor.
Hukuman berat bagi oknum Satpol PP Kota Bogor sedang dibahas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ija Jajuli mengiming-imingi bawahannya dengan beralasan untuk keperluan kantor. Dia juga menjanjikan para korban waktu angsuran tidak akan memakan waktu yang cukup lama.
Tetapi pembayaran angsuran tersebut tersendat, dan para korban yang SK-nya digadaikan melaporkan kejadian itu ke BKPSDM Kota Bogor.
"Hukuman berat. Demosi, Non Job atau pemecatan, dan terkait hukuman disiplin berat ini perlu Pertek dari BKN," kata Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Istri ASN Satpol PP Bogor Ungkap Dugaan Penggadaian SK oleh Kasubag Keuangan
Dani mengungkapkan, oknum Satpol PP tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan saat ini masih dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan, sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Bogor Wawan Sanwani menambahkan, kasus tersebut terungkap pada 2025 karena para korban melaporkan ke BKPSDM karena angsuran yang dijanjikan oleh oknum itu tersendat.
"Iya pada tahun 2025 mereka korban mulai melaporkan karena angsuran yang dijanjikan oleh pelaku mulai tersendat bahkan ada yang macet angsuran kepada anggota yang namanya dipinjem tadi. Awal ke BKPSDM yang kemudian ditindaklanjuti oleh inspektorat," tutur dia.
Dipinjam Rp 100 JutaIstri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Kota Bogor, Desi Hartarti (41) mengungkapkan, suaminya menjadi korban penggadaian Surat Keputusan (SK) oleh Kasubag Keuangan yaitu Ija Jajuli.
Mulanya, pada 2022 lalu, suami dari Desi meminta izin untuk memperbolehkan namanya dipinjam oleh Ija Jajuli.
Desi saat itu memberikan izin kepada suaminya.
"Nah, dari situ perkataan dari Ija Jajuli pribadi mengatakan kepada saya sendiri, 'bu saya tidak akan mengizinkan pegawai atau staf meminjam uang ke bank tanpa izin dari istri. Makanya saya bawa ibu ke sini, saya meminjam nama bapak' kata Ija Jajuli," kata Desi saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (13/4/2026).
Baca juga: Bukan di Bekasi, Pedagang Bubur Tambun Ini Justru Cari Rezeki ke Bogor
Desi merespons, dengan mempersilakan Ija Jajuli menggunakan nama suaminya untuk menggadaikan SK.
Tetapi memberikan catatan untuk membayar angsuran secara lancar.
"Saya mengaku, 'oh iya pak, enggak apa-apa, asal bayarnya benar aja, angsurnya,' gitu kan, itu awal kesepakatan kita pada tahun 2022," ujarnya.
Setelah itu, salah satu bank di Kota Bogor menyetujui pinjaman dengan besaran Rp 100 Juta oleh Ija Jajuli yang menggunakan nama dari suami Desi Hartarti.
"Nah, setelah menerima uangnya sebesar Rp 100 Juta, itu ada potongan admin, dan potongan tabungan pokok. 100 juta saya pribadi ya pak, saya pribadi nih," jelas dia.
Uang Rp 100 Juta itu diangsur dengan besaran Rp 2.080.000 dengan waktu angsuran selama 10 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




