Depok, ERANASIONAL.COM — Universitas Indonesia (UI) tengah memproses dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI.
Penegasan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI degan pendekatan berperspektif korban.
Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menegaskan pihaknya melakukan monitoring adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum (FH) kampus tersebut.
“Fakultas Hukum sudah merespons, nanti rektorat melakukan monitoring bagaimana penanganan di fakultas,” kata Rektor UI Heri Hermansyah di Kampus UI Depok, Senin (13/4/2026).
Dalam pernyataan di akun instagram FHUI @fakultashukumui, Rektor menjelaskan pada tanggal 12 April 2026, fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa.
Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual.
Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.
Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Fakultas menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Saluran pelaporan yang aman serta dukungan yang diperlukan tersedia bagi pihak yang membutuhkan.





