Pantau - Pemerintah menargetkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mampu menyerap sekitar 1,4 juta tenaga kerja yang berasal dari warga miskin penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa target tersebut dihitung dari asumsi pembentukan sekitar 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan, setiap koperasi diperkirakan akan mempekerjakan rata-rata 15 hingga 18 tenaga kerja.
"Dengan perhitungan tersebut, total penyerapan tenaga kerja dari penerima manfaat PKH bisa mendekati 1,4 juta orang," ungkapnya.
Program ini tidak hanya menjadikan penerima PKH sebagai anggota koperasi, tetapi juga membuka peluang kerja bagi mereka dalam mengelola operasional koperasi di tingkat desa.
Para penerima bantuan sosial diharapkan memperoleh tambahan pendapatan dari sisa hasil usaha (SHU) serta gaji sebagai pekerja koperasi.
Tambahan pendapatan tersebut ditargetkan mampu membantu keluarga keluar dari kategori miskin, khususnya kelompok Desil 1 dan Desil 2.
Skema Rekrutmen dan Prioritas Tenaga KerjaWakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyampaikan bahwa skema perekrutan tenaga kerja koperasi masih dalam tahap pematangan.
Setelah rampung, proses perekrutan akan diintegrasikan dengan data penerima bantuan dari Kementerian Sosial.
Prioritas tenaga kerja akan diberikan kepada warga yang berdomisili di desa atau kelurahan setempat.
Kelompok sasaran utama berasal dari Desil 1 hingga Desil 4 dalam kategori kesejahteraan.
Aturan Keanggotaan dan Skema SimpananMenteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa keanggotaan koperasi bagi penerima PKH akan dilengkapi dengan payung hukum yang jelas.
Setiap anggota koperasi diwajibkan membayar simpanan pokok sebagai syarat utama menjadi anggota resmi.
Besaran simpanan pokok saat ini masih dikaji dengan opsi sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000.
Pemerintah merencanakan pembayaran simpanan pokok dapat dilakukan secara cicilan agar tidak memberatkan masyarakat.
Selain itu, anggota juga diwajibkan membayar simpanan wajib bulanan yang diperkirakan berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000.
Ferry Juliantono menyatakan kemungkinan akan ada peraturan menteri yang mengatur pembiayaan paling ringan bagi penerima PKH yang bergabung atau bekerja di koperasi.
"Kami sedang menyiapkan aturan khusus agar penerima bansos dapat lebih mudah menjadi anggota koperasi," ujarnya.
Simpanan yang terkumpul akan menjadi tabungan bagi anggota dan manfaatnya akan kembali dirasakan oleh mereka melalui kegiatan koperasi.




