Penulis: Taufik
TVRINews, Sumut
Dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu ditangkap tim Satresnarkoba Polres Batu Bara di pintu Tol Amplas, Medan, Senin (13/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah keduanya dibuntuti sejak dari Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu di Desa Ujung Kubu pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dua tersangka berinisial AW (27) dan MJ (50), warga Kecamatan Medang Deras, sudah lebih dahulu meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Agya bernomor polisi BK 1180 VA dan bergerak menuju Medan saat petugas tiba.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan membuntuti kendaraan tersebut hingga masuk Tol Indrapura. Setibanya di gerbang Tol Amplas sekitar pukul 14.55 WIB, petugas menghentikan mobil tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu tas ransel di kursi belakang pengemudi yang berisi dua bungkus sabu dengan berat bruto 2.109 gram. Selain itu, petugas menyita telepon genggam, STNK, dan kendaraan yang digunakan.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku hendak mengirim sabu ke Pekanbaru melalui seorang berinisial IR di loket bus Makmur Medan. Mereka dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram jika berhasil mengirimkan barang tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkoba.
"Kita tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba baik di wilayah Kabupaten Batu Bara maupun di luar wilayah Kabupaten Batu Bara," tutup Doly.
Editor: Redaktur TVRINews





