Ini Daftar Reformasi Pasar Modal RI Terbaru

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjalankan reformasi pasar modal secara konsisten untuk meningkatkan kepercayaan investor. Langkah-langkah reformasi yang sedang berlangsung, termasuk penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal. OJK pun terus memantau implementasinya secara berkelanjutan.

"Kami bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melaksanakan reformasi secara konsisten dan terukur, sekaligus memperkuat komunikasi dan keterlibatan dengan lembaga indeks global untuk memulihkan kepercayaan pasar dan menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Dia menambahkan, untuk meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar global, pasar modal Indonesia kini telah mempublikasikan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen.

Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen kini diungkap ke publik. Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.


Ilustrasi. Foto: Freepik.
 

Baca Juga :

OJK Sambut Positif FTSE Russel Pertahankan Status Pasar Modal RI
  Pengungkapan nama pemegang saham
"Pertama, pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Ini telah diterbitkan pada Maret 2026," kata dia.

Kedua adalah klasifikasi investor yang lebih rinci dari sebelumnya sembilan kategori investor menjadi 39 jenis. "Hal ini dimulai pada April 206," ujar Frederica.

Ketiga, menaikkan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen saat ini menjadi 15 persen. Kenaikan ini berlaku mulai 31 Maret 2026.

Keempat adalah pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholder Concentration/HSC) mulai 2 April 2026. "Pengumuman HSC sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor," ucap dia.

Selain itu, OJK dan IDX telah memperkenalkan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang mengungkap pemilik manfaat akhir (UBO) alias pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026.

"Semua inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan integritas pasar, meningkatkan kepercayaan investor, dan menyelaraskan Indonesia dengan standar global," kata Frederica.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menko Muhaimin: Kopdes MP jadi kekuatan capai kemandirian pangan
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Soal Inflasi Pengamat, Habiburokhman Tekankan Pentingnya Kritik Berkualitas
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Hector Souto: Timnas Futsal Indonesia Makin Dihormati meski Kalah di Final Piala AFF Futsal 2026
• 17 jam lalubola.com
thumb
BI Ungkap 3 Jalur Transmisi Dampak Perang Timur Tengah ke Ekonomi RI
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Pentingnya Menjaga Kesehatan, Baca Doa Harian ini Agar Terhindar dari Penyakit
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.