JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya inovasi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai kunci meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Yusharto Huntoyungo menyebut, BUMD memiliki peran strategis sebagai instrumen pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus penggerak ekonomi lokal. Karena itu, penguatan inovasi menjadi langkah krusial agar BUMD mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan dan menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Menurutnya, implementasi otonomi daerah menuntut kemandirian, termasuk dalam aspek pelayanan publik. Dalam konteks ini, BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata melalui penyediaan barang dan jasa yang berkualitas.
“BUMD harus mampu menyeimbangkan fungsi pelayanan publik dan fungsi bisnis. Inovasi menjadi kunci agar keduanya berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujar Yusharto saat mewakili Mendagri Tito Karnavian dalam ajang Top BUMD Award 2026 bertema “Inovasi BUMD dalam Pembangunan Berkelanjutan” di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, pengelolaan BUMD telah memiliki landasan hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif mulai dari pendirian, pengelolaan, hingga pembinaan dan pengawasan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.




