Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Direktur Utama PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar. Hal ini menyusul informasi Siman Bahar meninggal dunia di negara lain.
"Informasi meninggal dunia itu, per hari ini, kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026) malam.
Dia menyebut, SP3 akan diterbitkan setelah KPK memastikan kebenaran wafatnya Siman Bahar. Untuk itu mereka butuh surat keterangan kematian.
"Tentunya, ini demi hukum, kalau tersangka meninggal dunia itu SP3 pasti. Tapi kita butuh administrasinya, itu yang sedang kami cek," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.
Terbaru, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
(tsy/jbr)





