Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, meninggal dunia. Saat ini, dia berstatus sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pihaknya telah menerima informasi wafatnya Siman. Nantinya, penyidik akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap almarhum.
"Siman Bahar meninggal dunia, ini pun tadi juga ada kita bahas yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Kita sedang mempersiapkan proses berikutnya yaitu SP3 ya," kata Taufik kepada wartawan, Senin (13/4).
Dia menjelaskan, dalam penerbitan SP3 tersebut, memerlukan surat keterangan kematian. Sehingga, saat ini penyidik perlu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkannya.
"SP3 itu butuh suatu keterangan kematian dan sebagainya, dan ini sedang dipersiapkan dan sedang dilakukan pengecekan oleh tim penyidik," jelas dia.
Siman Bahar memang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, dia belum ditahan karena mengalami sakit keras.
Dalam kasusnya, KPK menduga ada korupsi terkait kerja sama pengolahan antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017.
Siman Bahar pernah menang gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Siman tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun, pada 6 Juni 2023, KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka dalam kasus serupa. Hingga kini, penyidikannya masih terus berjalan. Belakangan, KPK juga turut menjerat PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Diduga kasus ini merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar.
KPK belum menerangkan lebih jauh soal perkara ini.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





