Jakarta: Bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena uzur syar'i tertentu, pemerintah dan lembaga agama telah mengatur ketentuan mengenai fidiah.
Fidiah merupakan kompensasi berupa pemberian makan pokok kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, pembayaran ini tidak boleh dilakukan sembarangan agar sah secara syariat.
Baca Juga :
Niat Puasa Qadha karena Haid Lengkap dengan Tata Cara dan Hukumnya- Orang tua renta yang tidak lagi mampu berpuasa.
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa dikhawatirkan mengganggu kesehatan dirinya atau janinnya.
- Orang yang telah meninggal dan memiliki hutang puasa (dibayarkan oleh ahli warisnya)
- Orang yang menunda qada puasa hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur
- Pembayaran Per Hari: Fidiah dapat dibayarkan pada hari di mana seseorang tidak berpuasa. Misalnya, jika tidak puasa di hari pertama Ramadan, maka fidiah bisa ditunaikan pada sore hari tersebut atau di hari berikutnya.
- Pembayaran di Akhir Bulan: Masyarakat juga diperbolehkan mengumpulkan total hutang puasa selama satu bulan penuh, kemudian membayarkannya sekaligus di akhir bulan Ramadan atau memasuki bulan Syawal.
Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, nilainya setara dengan biaya makan satu porsi yang layak bagi satu orang miskin. Di wilayah Jabodetabek, nilai tersebut rata-rata dipatok sekitar Rp50.000,- hingga Rp60.000,- per hari puasa.
(Eunike Michelle Gultom)




