Jangan Terlewat! Ini Ketentuan dan Tenggat Bayar Fidiah Puasa Ramadan

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena uzur syar'i tertentu, pemerintah dan lembaga agama telah mengatur ketentuan mengenai fidiah.

Fidiah merupakan kompensasi berupa pemberian makan pokok kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, pembayaran ini tidak boleh dilakukan sembarangan agar sah secara syariat.

Baca Juga :

Niat Puasa Qadha karena Haid Lengkap dengan Tata Cara dan Hukumnya
Siapa yang Wajib Membayar Fidiah? Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidiah adalah:
  • Orang tua renta yang tidak lagi mampu berpuasa.
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa dikhawatirkan mengganggu kesehatan dirinya atau janinnya.
  • Orang yang telah meninggal dan memiliki hutang puasa (dibayarkan oleh ahli warisnya)
  • Orang yang menunda qada puasa hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur
Kapan Batas Waktunya? Pembayaran fidiah umumnya dikategorikan menjadi 2 waktu, yaitu:
  • Pembayaran Per Hari: Fidiah dapat dibayarkan pada hari di mana seseorang tidak berpuasa. Misalnya, jika tidak puasa di hari pertama Ramadan, maka fidiah bisa ditunaikan pada sore hari tersebut atau di hari berikutnya.
  • Pembayaran di Akhir Bulan: Masyarakat juga diperbolehkan mengumpulkan total hutang puasa selama satu bulan penuh, kemudian membayarkannya sekaligus di akhir bulan Ramadan atau memasuki bulan Syawal.
Sebenarnya, tidak ada batas waktu yang benar menyatakan fidiah akan "hangus". Namun, para ulama menyarankan agar fidiah ditunaikan sebelum memasuki bulan Ramadan tahun berikutnya. Menunda-nunda pembayaran fidiah tanpa alasan yang jelas hukumnya makruh dan dikhawatirkan menjadi beban hutang yang terlupakan. Besaran Fidiah yang Harus Dibayarkan Berdasarkan SK Ketua BAZNAS, besaran fidiah untuk tahun 2026 disesuaikan dengan harga pangan pokok di wilayah masing-masing. Secara umum, standar fidiah adalah 1 mud atau setara dengan 675-750 gram beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan atau setara dengan satu kali makan kenyang.

Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, nilainya setara dengan biaya makan satu porsi yang layak bagi satu orang miskin. Di wilayah Jabodetabek, nilai tersebut rata-rata dipatok sekitar Rp50.000,- hingga Rp60.000,- per hari puasa.

(Eunike Michelle Gultom)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK tahan ajudan Abdul Wahid untuk 20 hari pertama
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Bus AKAP Tabrak Motor di Depan Terminal Kampung Rambutan, 2 Orang Tewas
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Istana Palazzo Arese Borromeo di Milan Disulap Jadi Taman Bermain Raksasa
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Saham Sawit (CPO) Ramai-Ramai Hijau, GZCO-DSNG Terdepan
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Kasus Penipuan Penerimaan PNS di Pemkab Gresik, Korban Diduga Setor Rp70-150 Juta
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.