Nadiem Mengaku Senang Bercampur Sedih Usai 50 Saksi Diperiksa di Sidang Chromebook

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkap merasa senang sekaligus sedih setelah sidang kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook selesai memeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberatkan dirinya.

“Di satu sisi, saya senang bahwa terbukti tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada aliran dana, terbukti tidak ada mens rea, bahwa sekarang terbukti tidak ada kerugian negaranya juga tidak nyata,” ujar Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Nadiem, lebih dari 50 saksi yang dihadirkan jaksa bukannya memberatkan dakwaan untuknya, tetapi justru membuka tabir kebenaran.

Baca juga: Nadiem Singgung Putusan MK Soal Kewenangan BPK Tetapkan Kerugian Negara di Sidang Chromebook

Terungkapnya kebenaran ini membuat Nadiem senang, tetapi di sisi lain dia merasa sedih karena tengah berada di posisinya sebagai terdakwa.

“Semakin kebenaran terbuka juga ada rasa sedih di hati saya, kok bisa ini terjadi, kok bisa sampai saya menjadi tersangka, terdakwa,” katanya.

Nadiem menyebutkan, kesedihannya itu bukan apa-apa jika dibandingkan dengan penderitaan yang dialami keluarganya.

“Tentu beban terberat dalam seluruh proses ini adalah keluarga saya ya. Keluarga saya itu yang lebih tersiksa daripada saya,” ujar dia.

Baca juga: Nadiem Mengaku Takut Usai Dengar Kesaksian Auditor BPKP, Ada Apa?

Meskipun meyakini dirinya tidak bersalah, Nadiem percaya, proses hukum yang dijalaninya sekarang akan memberikan sesuatu yang baik.

“Pasti ada baiknya loh yang terjadi dengan musibah ini, pasti ada sesuatu yang diberikan oleh Tuhan kepada saya, baik itu kekuatan atau kebijaksanaan. Belum tahu, saat ini belum terbuka alasannya ini terjadi kepada saya,” katanya.

Hari ke hari, Nadiem merasa bersyukur, kesulitan yang kini dialami, suatu hari nanti akan mendewasakannya dan membuatnya lebih bijaksana.

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Kubu Nadiem Minta Hakim Hadirkan Pihak Google hingga Eks Sekjen Kemendikbud di Sidang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: OJK Permudah Pembiayaan Program 3 Juta Rumah, SLIK Disesuaikan
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ribuan Warga Fujisawa Demo Tolak Rencana Pembangunan Masjid, Apa Alasan di Baliknya?
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Korban Dugaan Penipuan Bos Travel Mustari Ago Bermunculan, Modusnya Pinjam Dana Jemaah Haji
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Menhaj Tegaskan Kenaikan Penerbangan Haji Pakai Keuangan Negara
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
TikTok Patuhi Aturan, Menkomdigi Tegaskan Roblox Belum Lolos Evaluasi
• 11 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.