HARIAN FAJAR, JENEPONTO – Pelarian dua terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Kabupaten Jeneponto,Sulawesi (Sulsel) akhirnya terhenti.
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto membekuk Doni (23) dan DK (16) saat keduanya tengah bekerja sebagai buruh pasar malam di Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Jeneponto, Selasa dini hari, 14 April 2026.
Penangkapan dipimpin langsung Dantim Pegasus, Aiptu Abdul Rasyad setelah polisi mengantongi informasi keberadaan para pelaku.
“Tidak ada perlawanan berarti, keduanya langsung diamankan dan digiring ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa.
Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan yang terjadi di Palambuta, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Jeneponto, Minggu (28/3/2026) siang.
Korban bernama Kadir (40) menjadi sasaran brutal setelah menegur sekelompok pemuda yang diduga membuat keributan di sekitar rumah warga.
Saat itu, Kadir yang sedang beristirahat bersama istrinya tiba-tiba mendengar teriakan provokatif dari sekelompok orang. Tidak lama kemudian, sekitar 10 orang terlihat membawa batu dan membuat keresahan.
“Korban sempat membubarkan mereka, namun situasi justru memanas saat ia kembali mendapati Doni bersama beberapa rekannya melakukan pelemparan ke arah rumah warga,” ucapnya.
Teguran korban rupanya memicu amarah pelaku. Doni langsung menyerang menggunakan pisau yang diarahkan ke perut korban sebanyak tiga kali, serta satu kali ke lengan kiri hingga membuatnya terluka.
Tak hanya itu, korban juga dipukul dari arah belakang oleh tiga orang lainnya hingga mengalami luka serius dan harus dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang, Jeneponto.
Dari Hasil interogasi, kata Nurman, Doki dan DK mengakui perbuatannya dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama sekitar 10 orang. Motifnya karena tidak terima ditegur saat menggeber-geber sepeda motor di lingkungan warga.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat,” lanjutnya.
Nurman menyebutkan, tujuh orang lainnya telah dikantongi identitasnya dan kini masuk dalam daftar pencarian, termasuk barang bukti.
Para pelaku disangkakan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Kami akan terus memburu para pelaku lain hingga seluruhnya berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (map)





