5 Berita Terpopuler: Surat Edaran Mulai Memicu Gejolak, UU ASN Lemah, Inilah Solusi Mencegah PHK PPPK

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (11/4) tentang surat edaran mulai memicu gejolak, UU ASN lemah, hingga ada solusi mencegah PHK PPPK. Simak selengkapnya!

1. Surat Edaran Mulai Memicu Gejolak di Kalangan PPPK dan Honorer

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK & Honorer Satpol PP Desak Pengangkatan CPNS, Sebegini Jumlahnya, Ada Jatah P3K Paruh Waktu?

Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit mulai berdampak di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer. 

Diketahui, Surat Edaran Kemenkes dengan “Hal: Peralihan Status Non ASN menjadi CPNS”, ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, M.Kes. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Andai Semua PPPK Diberhentikan, Bakal Jadi Kesalahan Fatal, PDIP Buka Suara

Isi surat edaran tersebut meminta agar 41 pimpinan rumah sakit yang daftarnya terlampir mengajukan nama-nama non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi CPNS.

Baca Selengkapnya di Bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Guru PPPK Curhat di Senayan, yang Kerja 6 Bulan Berpeluang jadi PNS, Alhamdulillah

Surat Edaran Mulai Memicu Gejolak di Kalangan PPPK dan Honorer

2. DPP PATRIA PMKRI Undang Jusuf Kalla Berdialog Tentang Merawat Kebangsaan

Menindak lanjuti Refleksi Nasional yang telah diselenggarakan pada 11 April 2026, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (DPP PATRIA PMKRI) mengundang Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Muhammad Jusuf Kalla untuk berdialog tentang Merawat Tenun Kebangsaan yan akan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026 Pukul 10.00 – 12.00 WIB di Gedung Joeang 45 Jl. Menteng Raya No.31, Menteng, Jakarta Pusat. 

DPP PATRIA PMKRI dalam surat bernomor 07/Ext/DPP/04/2026 tertanggal 12 April 2026, Agustinus Tamo Mbapa selaku ketua umum dan Septyarini selaku Sekjen menyebutkan pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi tentang penggunaan terminologi sakral agama dalam narasi kebangsaan di ruang publik. 

Selain itu, pertemuan ini juga untuk membahas langkah konkret dalam merawat persaudaraan nasional demi mencegah polarisasi di masa depan.

Baca Selengkapnya di Bawah:

DPP PATRIA PMKRI Undang Jusuf Kalla Berdialog Tentang Merawat Kebangsaan

3. Kedudukan PPPK di UU ASN Lemah, Ini Analisis Muhamad Arfan

Sidang Perbaikan II dalam Perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Mahkamah Konstitusi pada 1 April telah memperjelas satu hal mendasar, yaitu persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bukan sekadar isu administratif, melainkan persoalan konstitusional yang nyata.

Menurut praktisi hukum dan kuasa hukum Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) Muhamad Arfan, selama ini problem PPPK kerap diposisikan sebagai bagian dari kebijakan teknis kepegawaian. 

Namun, dalam persidangan tersebut, narasi itu mengalami pergeseran yang signifikan.

Baca Selengkapnya di Bawah:

Kedudukan PPPK di UU ASN Lemah, Ini Analisis Muhamad Arfan

4. Inilah Solusi Mencegah PHK PPPK, Akan Diusulkan Sejumlah Gubernur ke Pusat

Seluruh gubernur di Indonesia berencana akan mengajukan usulan kepada pemerintah pusat terkait nasib PPPK. 

Diketahui, sejumlah pemda terdampak ketentuan di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mengatur porsi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD. 

Ketentuan tersebut akan mulai diterapkan pada 2027, yang berdampak pada nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya di Bawah: 

Inilah Solusi Mencegah PHK PPPK, Akan Diusulkan Sejumlah Gubernur ke Pusat

5. Ferdinand Tuntut Permintaan Maaf dan Klarifikasi Jusuf Kalla, Jika Tidak...

Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menuntut mantan Wapres RI Jusuf Kalla segera menyampaikan klarifikasi dan meminta maaf.  

Tuntutan itu terkait dengan isi ceramah JK perihal syahid yang membuat heboh. 

Menurut Ferdinand, dirinya telah melayangkan somasi untuk Wapres ke-10 dan ke-12 RI itu pada Sabtu (11/4).

Baca Selengkapnya di Bawah:

Ferdinand Tuntut Permintaan Maaf dan Klarifikasi Jusuf Kalla, Jika Tidak..

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: PNS, PPPK, P3K PW Wajib Tahu, Surat Peralihan Non-ASN Bikin Heboh, Ternyata Ini Maksudnya


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yuk, Ikut kumparan Hangout! Diskusi agar Perempuan Lebih Mandiri Finansial
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Persaingan Panas Real Madrid dan Barcelona Berebut Victor Munoz: Pilih Pulang ke Bernabeu atau Pindah ke Camp Nou?
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Foto: Putu Ekayana Cetak Brace, Timnas U-17 Hajar Timor Leste di Piala AFF
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Di Forum IMF 2026, BI Yakinkan Investor Global Soal Stabilitas Ekonomi RI
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia yang Overstay di Aceh
• 4 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.