REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH, – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dalam Operasi Wirawaspada. WNA tersebut, berinisial MLT dan berusia 62 tahun, diamankan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, warga asing itu melanggar izin tinggal di Indonesia dengan overstay selama 237 hari. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, yang disampaikan melalui teleconference pada Selasa (7/4).
Operasi Wirawaspada dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian dan menjaga stabilitas keamanan, terutama terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, yang meliputi Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Nagan Raya.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara profesional dan humanis dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan. Kantor Imigrasi Meulaboh berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara optimal dan berkelanjutan, serta menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan yang berlaku guna menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.