Bisakah Tanah Abang Bebas dari Parkir Liar dan Pungli?

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, seolah menjadi masalah yang tak kunjung usai.

Meski penertiban kerap dilakukan oleh petugas, fenomena ini terus muncul dengan pola serupa, mulai dari tarif parkir tidak resmi hingga aksi pemalakan terhadap pengguna jalan.

Baca juga: Kenapa GRIB Ikut Campur di Polemik Lahan di Tanah Abang?

Penindakan berulang

Dalam beberapa bulan terakhir, polisi dan pemerintah daerah telah beberapa kali melakukan penindakan.

Delapan pria yang diduga sebagai juru parkir liar ditangkap pada Senin (16/2/2026), setelah mematok tarif hingga Rp 100.000 untuk mobil dan Rp 60.000 untuk sepeda motor.

Tak lama berselang, tepatnya Senin (23/2/2026), praktik serupa kembali ditemukan.

Parkir motor dadakan masih terlihat di depan Blok A dan Blok B Pasar Tanah Abang, dengan tarif Rp 5.000 tanpa hitungan waktu.

Para juru parkir bahkan mengakui praktik ini dilakukan secara “kucing-kucingan” dengan petugas.

Di sisi lain, aksi premanisme juga mencuat pada Senin (13/4/2026), kala seorang sopir bajaj mengaku harus menyetor hingga Rp 100.000 per hari untuk menghindari intimidasi.

Polisi pun telah menangkap satu pelaku, sementara lainnya masih dalam penyelidikan.

Rangkaian kejadian ini memperlihatkan bahwa penindakan yang dilakukan belum mampu memutus mata rantai praktik pungli di kawasan tersebut.

Baca juga: Ada di 2 Kelurahan, Ini Klaim Lahan di Tanah Abang Versi GRIB dari Dokumen 1923

Antara kebutuhan dan pembiaran

Bagi sebagian masyarakat, parkir liar justru menjadi solusi praktis.

Pasalnya, sejumlah pengguna kendaraan memilih parkir di pinggir jalan karena lebih dekat dengan lokasi tujuan dan tidak terikat sistem per jam.

Namun, pilihan ini tanpa disadari turut memperkuat praktik ilegal. Ketika pengguna bersedia membayar, meski tahu itu tidak resmi, praktik pungli pun terus hidup.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai, kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari pembiaran yang terjadi selama ini.

“Sebenarnya tidak wajar, tidak boleh. Tapi karena dibiarkan berulang, akhirnya seperti dianggap lumrah,” ujar Trubus saat dihubungi Kompas.com via WhatsApp, Selasa (14/4/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Polemik Lahan Tanah Abang: Hercules Vs Negara, Siapa Punya Bukti Paling Kuat?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Balik Lolosnya Sekjen DPR dari Status Tersangka KPK
• 1 jam laludetik.com
thumb
Danlanud Iswahjudi apresiasi capaian terbang solo Lettu Pnb Dentang
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Ajang CICPE ke-6 soroti inovasi kecerdasan buatan
• 26 menit laluantaranews.com
thumb
Pasca-OTT Bupati Gatut Sunu, Kemendagri Turun Tangan Dampingi Pemkab Tulungagung
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Waka MPR Dorong Perpusnas Manfaatkan Naskah Kuno untuk Tingkatkan Literasi Masyarakat
• 51 menit lalujpnn.com
Berhasil disimpan.