Surabaya (ANTARA) - Pengelolaan sampah di Kota Surabaya, Jawa Timur, masih menghadapi tantangan mendasar pada level paling hulu, yakni di tempat penampungan sementara (TPS).
Di sejumlah titik, kondisi TPS menunjukkan persoalan klasik, yakni bau menyengat, tumpukan sampah yang meluber, gerobak parkir sembarangan, hingga aktivitas pemilahan oleh pemulung yang kian intens. Situasi ini menegaskan bahwa ruang terbatas bernama TPS sedang menanggung beban besar dari sistem pengelolaan sampah perkotaan.
Dalam konteks tersebut, kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang melarang gerobak sampah diparkir di TPS menjadi langkah korektif untuk mengembalikan fungsi ruang, sesuai standar operasional.
Kebijakan ini tampak sederhana, namun menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni tata kelola ruang, disiplin sistem, serta dinamika kepentingan antara ketertiban kota dan aktivitas ekonomi informal.
Dengan produksi sampah yang mencapai sekitar 1.600 ton per hari, tekanan terhadap sistem pengelolaan menjadi tidak terhindarkan. TPS yang semestinya berfungsi sebagai titik transit sementara, justru mengalami pergeseran fungsi, ketika digunakan sebagai tempat parkir gerobak maupun lokasi pemilahan.
Perubahan fungsi ini berdampak langsung pada tersendatnya alur pengangkutan dan meningkatnya potensi penumpukan.
Larangan dari wali kota tersebut, sekaligus menjadi penanda bahwa pemerintah kota berupaya menata ulang sistem agar berjalan lebih tertib dan efisien.
Meskipun demikian, langkah penertiban ini juga membuka ruang telaah yang lebih luas, karena persoalan di TPS tidak semata berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga menyangkut kompleksitas sosial, ekonomi, dan perilaku masyarakat perkotaan.
Ruang sempit
TPS, pada dasarnya adalah ruang terbatas yang dirancang untuk alur cepat, mulai dari sampah datang, ditampung sementara, lalu diangkut ke tempat pemprosesan akhir. Ketika gerobak parkir di dalamnya, ruang menyusut.
Ketika pemulung memilah di lokasi yang sama, waktu tinggal sampah bertambah. Ketika jadwal tidak disiplin, alur menjadi kacau. Hasil akhirnya mudah ditebak, yakni sampah meluber ke jalan.
Kondisi ini semakin rumit, ketika faktor ekonomi ikut bermain. Kenaikan harga plastik dalam beberapa waktu terakhir memicu peningkatan aktivitas pemulung di TPS. Sampah yang sebelumnya dianggap tidak bernilai, kini menjadi sumber penghasilan. Plastik, botol, dan kemasan sekali pakai berubah menjadi komoditas.
Fenomena ini menunjukkan paradoks kota modern. Di satu sisi, tingginya konsumsi plastik mencerminkan gaya hidup urban yang praktis. Di sisi lain, limbah dari gaya hidup itu justru menjadi penopang ekonomi kelompok rentan. Ketika harga plastik naik, TPS bukan lagi sekadar tempat buang, melainkan ladang pencarian.
Aktivitas pemilahan di TPS menimbulkan konsekuensi. Ruang yang seharusnya digunakan untuk menampung menjadi sempit. Proses pengangkutan terganggu. Bahkan, sampah yang telah dipilah sering kali dibiarkan berserakan, memperburuk kondisi kebersihan.
Di titik ini, penertiban menjadi pilihan yang sulit dihindari. Pemerintah kota harus memastikan sistem tetap berjalan, sementara realitas sosial tidak bisa diabaikan begitu saja. Pemulung bukan sekadar bagian dari masalah, melainkan juga bagian dari ekosistem pengelolaan sampah yang selama ini bekerja secara informal.
Kebijakan lain yang menyertai larangan ini, seperti pengaturan jadwal pembuangan sampah oleh tiap RW, larangan bagi pelaku usaha membuang sampah ke TPS, hingga penertiban truk swasta menunjukkan upaya membangun sistem yang lebih disiplin. Kota ingin bergerak dari pola reaktif menuju tata kelola yang terencana.
Pertanyaannya tidak berhenti di situ. Apakah penertiban cukup untuk menyelesaikan persoalan, atau justru memindahkan masalah ke ruang lain?
Menata realitas
Pengelolaan sampah di kota besar tidak pernah semata soal teknis. Ia selalu bersinggungan dengan perilaku, ekonomi, dan keadilan sosial. Karena itu, pendekatan yang hanya bertumpu pada penertiban berisiko menyisakan celah.
Larangan parkir gerobak di TPS memang penting untuk mengembalikan fungsi ruang. Penertiban pemulung di dalam TPS juga dapat memperlancar operasional. Namun, tanpa solusi alternatif, kebijakan ini berpotensi menekan kelompok yang selama ini menggantungkan hidup pada sampah.
Di sinilah pentingnya melihat persoalan secara lebih utuh. Pemulung, sejatinya menjalankan fungsi yang belum sepenuhnya dioptimalkan oleh sistem formal, yakni pemilahan sampah. Ketika mereka bekerja, sebagian beban pengelolaan sebenarnya sudah berkurang, meski dengan cara yang belum terorganisasi.
Alih-alih meniadakan, pendekatan integratif dapat menjadi jalan tengah. Pemerintah kota dapat mendorong pembentukan zona pemilahan di luar TPS, atau mengembangkan bank sampah berbasis komunitas yang terhubung dengan pasar daur ulang. Dengan demikian, aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi tidak mengganggu operasional utama.
Di sisi lain, kebijakan terhadap pelaku usaha juga perlu ditegakkan secara konsisten. Larangan bagi kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan membuang sampah ke TPS merupakan langkah strategis. Sumber sampah besar harus bertanggung jawab atas limbahnya sendiri. Jika tidak, beban akan terus menumpuk di level paling bawah, yakni TPS.
Disiplin jadwal pembuangan sampah oleh warga juga menjadi kunci. Tanpa kepatuhan, sebaik apa pun sistem dirancang akan mudah runtuh. Dalam konteks ini, edukasi publik menjadi sama pentingnya dengan penegakan aturan. Kesadaran bahwa TPS bukan “tempat buang bebas” perlu dibangun secara kolektif.
Surabaya, selama ini dikenal sebagai salah satu kota yang relatif berhasil dalam pengelolaan sampah, namun tantangan kota terus berkembang. Volume sampah meningkat, pola konsumsi berubah, dan tekanan ruang semakin besar. Kebijakan terbaru ini menunjukkan bahwa kota sedang beradaptasi dengan tantangan baru tersebut.
Persoalan TPS bukan sekadar soal gerobak atau pemulung. Ia adalah cermin dari bagaimana kota mengelola ruang, mengatur perilaku, dan merespons dinamika ekonomi warganya. Ketertiban memang penting, tetapi keberlanjutan menuntut lebih dari itu, yakni sistem yang tidak hanya rapi, tetapi juga adil.
Jika TPS adalah titik temu antara sampah, manusia, dan kebijakan, maka yang dibutuhkan bukan hanya penertiban, melainkan penataan yang menyeluruh. Sebab kota yang bersih bukan hanya soal tidak adanya sampah yang terlihat, tetapi juga tentang bagaimana setiap bagian dari sistem, termasuk mereka yang paling rentan, mendapat tempat yang layak.
Di sejumlah titik, kondisi TPS menunjukkan persoalan klasik, yakni bau menyengat, tumpukan sampah yang meluber, gerobak parkir sembarangan, hingga aktivitas pemilahan oleh pemulung yang kian intens. Situasi ini menegaskan bahwa ruang terbatas bernama TPS sedang menanggung beban besar dari sistem pengelolaan sampah perkotaan.
Dalam konteks tersebut, kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang melarang gerobak sampah diparkir di TPS menjadi langkah korektif untuk mengembalikan fungsi ruang, sesuai standar operasional.
Kebijakan ini tampak sederhana, namun menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni tata kelola ruang, disiplin sistem, serta dinamika kepentingan antara ketertiban kota dan aktivitas ekonomi informal.
Dengan produksi sampah yang mencapai sekitar 1.600 ton per hari, tekanan terhadap sistem pengelolaan menjadi tidak terhindarkan. TPS yang semestinya berfungsi sebagai titik transit sementara, justru mengalami pergeseran fungsi, ketika digunakan sebagai tempat parkir gerobak maupun lokasi pemilahan.
Perubahan fungsi ini berdampak langsung pada tersendatnya alur pengangkutan dan meningkatnya potensi penumpukan.
Larangan dari wali kota tersebut, sekaligus menjadi penanda bahwa pemerintah kota berupaya menata ulang sistem agar berjalan lebih tertib dan efisien.
Meskipun demikian, langkah penertiban ini juga membuka ruang telaah yang lebih luas, karena persoalan di TPS tidak semata berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga menyangkut kompleksitas sosial, ekonomi, dan perilaku masyarakat perkotaan.
Ruang sempit
TPS, pada dasarnya adalah ruang terbatas yang dirancang untuk alur cepat, mulai dari sampah datang, ditampung sementara, lalu diangkut ke tempat pemprosesan akhir. Ketika gerobak parkir di dalamnya, ruang menyusut.
Ketika pemulung memilah di lokasi yang sama, waktu tinggal sampah bertambah. Ketika jadwal tidak disiplin, alur menjadi kacau. Hasil akhirnya mudah ditebak, yakni sampah meluber ke jalan.
Kondisi ini semakin rumit, ketika faktor ekonomi ikut bermain. Kenaikan harga plastik dalam beberapa waktu terakhir memicu peningkatan aktivitas pemulung di TPS. Sampah yang sebelumnya dianggap tidak bernilai, kini menjadi sumber penghasilan. Plastik, botol, dan kemasan sekali pakai berubah menjadi komoditas.
Fenomena ini menunjukkan paradoks kota modern. Di satu sisi, tingginya konsumsi plastik mencerminkan gaya hidup urban yang praktis. Di sisi lain, limbah dari gaya hidup itu justru menjadi penopang ekonomi kelompok rentan. Ketika harga plastik naik, TPS bukan lagi sekadar tempat buang, melainkan ladang pencarian.
Aktivitas pemilahan di TPS menimbulkan konsekuensi. Ruang yang seharusnya digunakan untuk menampung menjadi sempit. Proses pengangkutan terganggu. Bahkan, sampah yang telah dipilah sering kali dibiarkan berserakan, memperburuk kondisi kebersihan.
Di titik ini, penertiban menjadi pilihan yang sulit dihindari. Pemerintah kota harus memastikan sistem tetap berjalan, sementara realitas sosial tidak bisa diabaikan begitu saja. Pemulung bukan sekadar bagian dari masalah, melainkan juga bagian dari ekosistem pengelolaan sampah yang selama ini bekerja secara informal.
Kebijakan lain yang menyertai larangan ini, seperti pengaturan jadwal pembuangan sampah oleh tiap RW, larangan bagi pelaku usaha membuang sampah ke TPS, hingga penertiban truk swasta menunjukkan upaya membangun sistem yang lebih disiplin. Kota ingin bergerak dari pola reaktif menuju tata kelola yang terencana.
Pertanyaannya tidak berhenti di situ. Apakah penertiban cukup untuk menyelesaikan persoalan, atau justru memindahkan masalah ke ruang lain?
Menata realitas
Pengelolaan sampah di kota besar tidak pernah semata soal teknis. Ia selalu bersinggungan dengan perilaku, ekonomi, dan keadilan sosial. Karena itu, pendekatan yang hanya bertumpu pada penertiban berisiko menyisakan celah.
Larangan parkir gerobak di TPS memang penting untuk mengembalikan fungsi ruang. Penertiban pemulung di dalam TPS juga dapat memperlancar operasional. Namun, tanpa solusi alternatif, kebijakan ini berpotensi menekan kelompok yang selama ini menggantungkan hidup pada sampah.
Di sinilah pentingnya melihat persoalan secara lebih utuh. Pemulung, sejatinya menjalankan fungsi yang belum sepenuhnya dioptimalkan oleh sistem formal, yakni pemilahan sampah. Ketika mereka bekerja, sebagian beban pengelolaan sebenarnya sudah berkurang, meski dengan cara yang belum terorganisasi.
Alih-alih meniadakan, pendekatan integratif dapat menjadi jalan tengah. Pemerintah kota dapat mendorong pembentukan zona pemilahan di luar TPS, atau mengembangkan bank sampah berbasis komunitas yang terhubung dengan pasar daur ulang. Dengan demikian, aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi tidak mengganggu operasional utama.
Di sisi lain, kebijakan terhadap pelaku usaha juga perlu ditegakkan secara konsisten. Larangan bagi kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan membuang sampah ke TPS merupakan langkah strategis. Sumber sampah besar harus bertanggung jawab atas limbahnya sendiri. Jika tidak, beban akan terus menumpuk di level paling bawah, yakni TPS.
Disiplin jadwal pembuangan sampah oleh warga juga menjadi kunci. Tanpa kepatuhan, sebaik apa pun sistem dirancang akan mudah runtuh. Dalam konteks ini, edukasi publik menjadi sama pentingnya dengan penegakan aturan. Kesadaran bahwa TPS bukan “tempat buang bebas” perlu dibangun secara kolektif.
Surabaya, selama ini dikenal sebagai salah satu kota yang relatif berhasil dalam pengelolaan sampah, namun tantangan kota terus berkembang. Volume sampah meningkat, pola konsumsi berubah, dan tekanan ruang semakin besar. Kebijakan terbaru ini menunjukkan bahwa kota sedang beradaptasi dengan tantangan baru tersebut.
Persoalan TPS bukan sekadar soal gerobak atau pemulung. Ia adalah cermin dari bagaimana kota mengelola ruang, mengatur perilaku, dan merespons dinamika ekonomi warganya. Ketertiban memang penting, tetapi keberlanjutan menuntut lebih dari itu, yakni sistem yang tidak hanya rapi, tetapi juga adil.
Jika TPS adalah titik temu antara sampah, manusia, dan kebijakan, maka yang dibutuhkan bukan hanya penertiban, melainkan penataan yang menyeluruh. Sebab kota yang bersih bukan hanya soal tidak adanya sampah yang terlihat, tetapi juga tentang bagaimana setiap bagian dari sistem, termasuk mereka yang paling rentan, mendapat tempat yang layak.





