JAKARTA, DISWAY.ID-- Puluhan mahasiwi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga menjadi korban pelecehan seksual dalam grup chat.
Adapun, 16 pelaku yang berstatus mahasiswa di fakultas yang sama masih dalam proses sanksi apa yang diberikan oleh pihak kampus.
BACA JUGA:ISOPLUS Run Series 2026 Hadir Lagi di Jakarta dan Surabaya
Pengacara korban, Timotius Rajagukguk menyampaikan alasan kenapa para korban tidak melaporkan langsung ke pihak polisi.
Ia menyebut, keputusan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum akan sepenuhnya diserahkan kepada para korban.
"Terkait dengan kemungkinan, laporan polisi terkait dengan kemungkinan untuk membuka laporan polisi Itu semua akan saya kembalikan ke korban," katanya dalam konferensi pers di gedung Pusgiwa UI, Senin, 14 April 2026.
Menurutnya, membawa kasus ini ke ranah polisi bukanlah perkara mudah. Sebab, korban kerap kali mendapat tekanan yang saat menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Ahli Ortopedi dari 3 Benua Berkumpul, Mayapada Healthcare Bawa Standar Global Operasi Lutut ke Indonesia
"Perjuangan bagi korban seksual untuk melaporkan ke kepolisian itu merupakan perjuangannya bahkan lebih berat lagi," ucapnya.
Ia menambahkan, para korban tidak ingin terekspos dalam kasus ini, pemeriksaan berulang oleh penyidik hingga banyaknya pertanyaan yang dijukan, terkadang membuat para korban semakin tertekan.
Hal ini lah yang membuat para korban merasa enggan untuk melanjutkan kasus ke tahap pelaporan resmi.
Meski demikian, ia membuka peluang jika ada pihak kepolisian yang dapat menjamin penanganan kasus dengan perspektif yang berpihak pada korban.
BACA JUGA:Publik Geram, DPR Tekan UI Benahi Sistem dan Respons Kasus Kekerasan Seksual
"Mungkin saya akan pertimbangkan terlebih dahulu kepada korban. Tetapi jika memang ada pihak-pihak kepolisian yang melihat hal ini Dan memang ingin membantu," ucapnya.
Timotius juga menyoroti sikap FH UI yang sebelumnya menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
- 1
- 2
- »





