Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggelar Operasi Wirawaspada. Dalam operasi itu, ditemukan sebanyak 346 warga negara asing (WNA) melanggar aturan keimigrasian.
Imigrasi menyatakan WNA pelanggar keimigrasian terbanyak berasal dari China. Apa alasannya?
Ratusan WNA Terjaring Operasi WirawaspadaOperasi Wirawaspada dilakukan pada 7-11 April 2026. 346 WNA yang melanggar aturan keimigrasian diamankan pihak imigrasi.
"Selama Operasi Wirawaspada 2026, seluruh satker (satuan kerja) Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 346 warga negara asing dengan dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian," ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Hendarsam mengungkapkan 346 WNA tersebut berasal dari 36 negara. Dia menyebut WN China menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam operasi ini.
"Dari segi kewarganegaraan, warga negara Republik Rakyat Tiongkok menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam operasi kali ini yaitu sebanyak 183 orang, diikuti oleh Pakistan sebanyak 21 orang, dan Nigeria 20 orang. Secara keseluruhan operasi ini memeriksa warga asing dari 36 negara," katanya.
Jenis PelanggaranWNA yang ditindak melakukan dugaan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal, memberikan keterangan yang tidak sesuai, dan berbagai pelanggaran hukum yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
Hendarsam menyebut pelanggaran keimigrasian yang paling banyak terjadi adalah penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, ditemukan kasus lain seperti overstay hingga investasi fiktif.
"Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus atau sekitar 61% dari total pelanggaran. Selain itu, juga ditemukan 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, serta berbagai pelanggaran administrasi lainnya seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal," katanya.
(fca/fas)





