Benarkah Ruang Udara RI Akan Dibuka bagi Pesawat Militer AS?

kompas.id
23 jam lalu
Cover Berita
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Benarkah ada kesepakatan soal pemberian izin melintas bagi pesawat militer AS di ruang udara RI?
  2. Mengapa perjanjian akses lintasan udara bagi pesawat militer asing harus lewat ratifikasi di DPR?
  3. Apa saja insiden pelanggaran wilayah udara yang pernah terjadi di Indonesia?
  4. Apa kaitan penguasaan ruang udara dengan kokohnya kedaulatan?
  5. Apakah pelanggar ruang udara nasional bisa disanksi pidana?
1. Benarkah ada kesepakatan soal pemberian izin melintas bagi pesawat militer AS di ruang udara RI?

Kementerian Pertahanan membantah pemberitaan sejumlah media asing yang menyebut telah tercapai kesepakatan final soal pemberian izin melintas atau blanket overflight bagi pesawat militer Amerika Serikat di ruang udara Nusantara. Dokumen terkait hal itu, yang kini beredar di publik, dinilai baru sebatas rancangan awal dan tidak mengikat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Rico Sirait di Jakarta, Senin (13/4/2026). Respons dikeluarkan untuk meredam kekhawatiran yang muncul mengenai terancamnya kedaulatan udara RI akibat dibukanya akses bagi militer asing.

”Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” kata Rico.

Baca JugaKemenhan: Akses Udara untuk Militer AS Belum Final, Kedaulatan NKRI Tetap yang Utama
2. Mengapa perjanjian akses lintasan udara bagi pesawat militer asing harus lewat ratifikasi di DPR?

Komisi I DPR mengingatkan, pemerintah tidak serta-merta dapat memberikan akses lintasan udara menyeluruh atau blanket overflight access bagi pesawat militer negara asing di wilayah kedaulatan Indonesia. Ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian serius pemerintah. Perjanjian semacam ini pun harus melalui proses ratifikasi di DPR karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.

Secara prinsip, ketentuan mengenai izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41. Dalam aturan tersebut, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku.

”Namun, jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius,” ucap anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), TB Hasanuddin, saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Pertama, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka alasan dan pertimbangan pemberian clearance tersebut kepada AS. Kedua, perlu kejelasan parameter dan batasan terkait jenis pesawat yang diizinkan melintas. Ketiga, perjanjian semacam ini harus melalui proses ratifikasi di DPR karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.

Baca JugaDPR: Perjanjian Akses Lintasan Udara Menyeluruh untuk Militer Asing Harus melalui Proses Ratifikasi
3. Apa saja insiden pelanggaran wilayah udara yang pernah terjadi di Indonesia?

Meski berada di masa damai, berbagai insiden pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing telah ditanggapi serius oleh TNI AU. Semisal, pada 22 Oktober 2014, pesawat Su-30 melakukan penyergapan terhadap sebuah Beechcraft C-55 Baron yang terbang di sebelah selatan Manado, Sulawesi Utara. Pesawat asal Australia dan hendak menuju Filipina itu dipaksa mendarat di Lanud Sam Ratulangi, Manado.

Kemudian, pada 3 November 2014, TNI AU menugaskan dua pesawat Su-30 untuk menyergap sebuah pesawat Gulfstream milik Arab Saudi yang hendak menuju Australia. Pesawat tersebut dipaksa turun di Lanud El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Insiden lain yang sering diceritakan adalah proses identifikasi terhadap lima pesawat F/A-18 Hornet milik Angkatan Laut AS oleh dua jet tempur F-16 TNI AU pada 3 Juli 2003 di atas perairan Kepulauan Bawean. Peristiwa itu merupakan pertama kali Indonesia berhadapan dengan armada laut AS dan sempat menjadi sasaran tembak.

Baca JugaKedatangan Rafale, Babak Baru Pertahanan Udara Indonesia
4. Apa kaitan penguasaan ruang udara dengan kokohnya kedaulatan?

Wilayah udara kawasan utara seluas 249.575 kilometer persegi yang berbatasan dengan Singapura akhirnya diatur oleh Indonesia secara penuh. Kondisi ini tidak hanya meningkatkan jumlah penerbangan di dalam negeri, tetapi juga mengokohkan kedaulatan Indonesia di ruang udara Tanah Air.

Wilayah yang beralih dari pengelolaan Otoritas Aviasi Sipil Singapura (CAAS) ini berada di Kepulauan Riau hingga Natuna. Wilayah ini menjadi salah satu titik paling utara Indonesia yang berbatasan dengan ruang udara Malaysia dan Singapura.

Direktur Utama Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (AirNav Indonesia) Polana Banguningsih Pramesti menyatakan, area ini sudah dikelola penuh sejak Maret 2024. Ruang udara yang beralih pengelola ini masuk ke dalam Flight Information Region (FIR) Jakarta yang mencakup bagian barat Indonesia.

”Pengalihan ini sudah ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan masing-masing negara pada 25 Januari 2022. Jadi cukup lama untuk mendapatkan FIR Agreement ini dan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan,” paparnya dalam diskusi ”Capaian Sektor Transportasi Indonesia 2015-2024” di Institut Teknologi Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/9/2024).

Baca JugaRuang Udara Kepulauan Riau Kembali ke Ibu Pertiwi, Volume Penerbangan Meningkat
5. Apakah pelanggar ruang udara nasional bisa disanksi pidana?

Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan semua pemangku kebijakan demi tercapainya kedaulatan di udara. Langkah berikutnya adalah memberlakukan sanksi pidana bagi pesawat asing yang memasuki ruang udara Indonesia tanpa izin.

Hal ini disampaikan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Yuyu Sutisna saat membuka Seminar Pengelolaan Wilayah Udara Nasional yang diadakan Dinas Hukum TNI AU, 13 September 2018. Hadir sebagai pembicara, mantan KSAU Marsekal (Purn) Chappy Hakim, pakar hubungan internasional Makarim Wibisono, pakar hukum udara udara dan dirgantara Universitas Padjadjaran Atip Latipulhayat, serta Kas Kohanudnas Marsekal Pertama Arif Mustofa.

Yuyu mengatakan, wilayah udara harus dikelola dalam rangka mewujudkan kedaulatan udara dan memperoleh kesejahteraan. Ia mengatakan, ada tiga elemen dari kedaulatan udara, yaitu pengendalian, penggunaan dan penegakan hukum. ”Masih ada celah dalam penegakan hukum karena sanksi yang ada hanya denda. Harusnya ada pidana,” kata Yuyu.

Chappy Hakim yang juga menggarisbawahi tiga elemen kedaulatan udara mengatakan, untuk mencapai hal itu, perlu ada kerja sama semua pihak. Pasalnya, wilayah udara digunakan oleh seluruh bangsa Indonesia yang diwujudkan oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penerbangan sipil, kementerian luar negeri, kementerian hukum dan hak asasi manusia, kementerian perhubungan, kementerian pertahanan, hingga TNI AU.

Baca JugaPelanggar Ruang Udara Nasional Bisa Disanksi Pidana

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkomdigi: TikTok Sudah Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Perputaran Ekonomi BTN Jakim 2026 di Jakarta Diproyeksi Capai Rp 200 M, Pengguna Bale Ditargetkan Naik
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Ancol (PJAA) Putuskan Bagi Dividen Rp41,6 Miliar, Siapkan 4 Arah Bisnis Baru
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Wamendagri Ribka Paparkan Pengelolaan Dana Otsus Papua di DPR
• 13 jam laludetik.com
thumb
Setara Saham, Jepang Ubah Status Bitcoin Cs Jadi Instrumen Keuangan
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.