Menkomdigi: TikTok Sudah Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun

idxchannel.com
14 jam lalu
Cover Berita

Meutya juga menjelaskan, TikTok telah menghapus atau menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun per 10 April 2026.

Menkomdigi: TikTok Sudah Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun. (Foto Niko Prayoga/IMG)

IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, platform aplikasi TikTok telah mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang ditujukan guna menciptakan ruang digital yang sehat bagi anak.

Meutya menerangkan, kepatuhan TikTok ditandai dengan penyerahan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah untuk mematuhi dan menjalankan PP Tunas.

Baca Juga:
Purbaya Kaji Opsi Pajak Tambahan Barang China yang Dijual di e-Commerce Seperti TikTok

“(TikTok) meyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah Republik Indonesia terkait komitmen untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan juga Permen (Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026),” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Selasa (14/6/2026).

Selain menyerahkan surat komitmen, TikTok juga telah mempublikasikan aturan terkait batas usia penggunaan minimal 16 tahun di halaman pusat bantuan mereka. Hal itu juga dibarengi dengan komitmen untuk terus memberikan progres terkait teknis pelaksanaan pembatasan usia itu.

Baca Juga:
TikTok Akan Bangun Data Center di Finlandia, Gelontorkan Investasi Rp19,85 Triliun

“Sudah mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platformnya melalui halaman pusat bantuan atau help center dan juga memberikan komitmen untuk akan mengupdate secara berkala mengenai hasil pelaksanaannya,” kata dia.

Baca Juga:
Waspada Penipuan Rekrutmen KAI Marak di TikTok, Begini Modusnya

Lebih lanjut, Meutya juga menjelaskan, TikTok telah menghapus atau menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun per 10 April 2026. Menurutnya, penghapusan akun tersebut telah menjadi satu langkah maju dalam memberikan ruang digital yang sehat bagi anak.

“Kami juga mencatat dan ini TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujarnya.

Dia pun berharap hal tersebut bisa menjadi contoh bagi platform lainnya untuk segera mematuhi PP Tunas. “Dan kami juga menyampaikan bahwa hal ini kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang telah diblokir,” kata Meutya.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arab Saudi Resmi Tetapkan Pembatasan Akses ke Kota Makkah
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Trump Balas Kritik PM Italia Usai Ogah Gabung Perang Lawan Iran
• 9 jam laludetik.com
thumb
Legit dan gurih, ayam goreng bumbu ketumbar resep keluarga Yogyakarta
• 23 menit laluantaranews.com
thumb
17 Negara Desak Israel dan Lebanon Manfaatkan Momentum dan Lanjutkan Negosiasi
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo dan Macron Sepakati Kerja Sama Alutsista Hingga Energi Terbarukan
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.