Tersangka Korupsi Kerja Sama PT Antam Meninggal Dunia, KPK Siapkan Perintah Penghentian Penyidikan

kompas.tv
23 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) dengan PT Loco Montrado pada 2017, Siman Bahar.

Penyiapan SP3 dilakukan karena Siman Bahar telah meninggal dunia.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan kabar meninggalnya Siman Bahar tersebut.

“Betul, pagi ini dan tadi juga ada kami bahas yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam, seperti dikutip Antara.

Baca Juga: KPK Tanggapi Gugatan yang Diajukan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif: Kami Persilakan dan Siap Hadapi

Achmad menambahkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan penerbitan SP3 terhadap Siman Bahar.

Dalam prosesnya, KPK terlebih dahulu membutuhkan surat keterangan kematian dan sejumlah dokumen lain yang dibutuhkan hingga SP3 terbit.

Sebagai informasi, Siman Bahar merupakan Direktur Utama Loco Montrado.

Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi kasus tersebut sejak Agustus 2025.

Baca Juga: Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jadi Tersangka, KPK Ungkap Perannya

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • komisi pemberantasan korupsi
  • kpk
  • siman bahar
  • korupsi kerja sama antam
  • tersangka meninggal
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Beri Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Efek Domino Alessandro Bastoni Gabung Barcelona, Beppe Marotta Incar Permata Italia Milik Arsenal untuk Bek Baru Musim Panas Nanti
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
FIFA Buka Peluang Playoff Tambahan, Timnas Indonesia dan Italia Bisa Lolos Piala Dunia 2026?
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Monit x bluCorporate Card: Solusi Perusahaan Kontrol Transaksi Keuangan
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Gol Tunggal Robin Gosens Bungkam Lazio di Artemio Franchi
• 19 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.