JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan menyerahkan memori banding atas vonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Kuasa hukum Riva, Luhut Pangaribuan menyatakan, kliennya itu dipidana tanpa melakukan tindak pidana.
“Terdakwa telah dijadikan terpidana tanpa tindak pidana, terpidana telah dinyatakan sebagai penjahat tanpa ada kejahatan yang diperbuat,” ujar Luhut dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Riva Siahaan hingga Yoki Firnandi Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Minyak
Menurut Luhut, majelis hakim menjatuhkan putusan tanpa mempertimbangkan alat bukti sebagaimana mestinya, termasuk ada barang bukti yang bukan milik dan tidak berkaitan dengan Riva, tetapi tetap diajukan.
“Padahal dalam persidangan, barang bukti yang tidak ada kaitannya itu pun tidak pernah ditunjukkan dan dipergunakan dalam pembuktian,” kata Luhut.
Lebih lanjut, kubu Riva meyakini persidangan tidak dapat menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea Riva untuk melakukan tindak pidana yang dituduhkan padanya.
“Karena (Riva) hanya menjalankan tugas sebagaimana seharusnya menurut aturan dan perusahaan pun jelas untung, tidak ada kerugian negara apalagi perekonomian,” tegas Luhut.
Baca juga: Tok, Riva Siahaan hingga Kerry Adrianto Divonis Hakim Bersalah
Kubu Riva juga menyinggung soal dissenting opinion hakim Mulyono yang menyatakan unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi dan tidak terbukti ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
Di sisi lain, kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, vonis Riva terlalu ringan.
Jaksa menilai, Riva seharusnya divonis sesuai tuntutan, yaitu 14 tahun penjara dan dikenakan pidana tambahan berupa RP 5 miliar.
Baca juga: Hakim Mulyono Dissenting Opinion di Vonis Riva Siahaan dkk dalam Kasus Minyak
Vonis RivaDiberitakan sebelumny, Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 26 Februari 2026.
Hakim meyakini, Riva telah melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Maya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, sedangkan Edward divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Baca juga: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Sementara itu, majelis hakim tidak setuju dengan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun karena angka ini dianggap belum dapat dijelaskan.
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui, Edward dan Maya juga telah mengajukan banding pada vonis yang dijatuhkan hakim.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




