JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan kritik terhadap tim penasihat hukum Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Roy menilai tim penasihat hukum Nadiem tak fokus selama persidangan dan pembuktian.
Menurut keterangannya, ada pengacara yang tidak mengikuti sidang hingga selesai sehingga sering kali menanyakan hal-hal yang sebenarnya sudah diperlihatkan melalui dokumen dan barang bukti.
“Kami meminta pihak penasihat hukum untuk lebih fokus, mencatat setiap bukti yang muncul, dan tidak mengulang-ulang pertanyaan terhadap bukti yang sudah jelas dipaparkan dalam persidangan agar proses hukum berjalan efektif,” ujar Roy dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Nadiem Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Tidak Nyata, Singgung Penghitungan BPKP
Ia juga menyampaikan tanggapan atas keterangan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo yang hadir menjadi sebagai saksi dalam sidang kasus Chromebook pada Senin.
Roy mengatakan Dedy telah memaparkan temuan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun yang disebabkan oleh berbagai dugaan penyimpangan, termasuk adanya upaya mengarahkan spesifikasi ke Chrome OS dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
“Seluruh perhitungan tersebut didasarkan pada objektivitas ahli dan dokumen audit yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya paksaan atau pesanan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Mengenai metode penghitungan, JPU mengatakan ahli tidak menggunakan harga pasar sebagai acuan utama, melainkan menggunakan metode akuntansi berdasarkan dokumen-dokumen valid, seperti dokumen impor dan perjanjian distributor.
“Melalui dokumen tersebut, ahli memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga yang dibayarkan negara jauh lebih tinggi sehingga terjadi praktik mark-up,” ucap Roy.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ungkap Alasan Rapat Zoom Tak Pernah Direkam
Di sisi lain, Nadiem mempertanyakan nilai kerugian negara dan kemahalan harga laptop dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjeratnya.
Ia menganggap kerugian negara yang disebut mencapai angka Rp2 miliar dalam kasus ini merupakan hasil rekayasa.
Nadiem mengatakan BPKP dalam persidangan telah menyatakan secara terbuka bahwa mereka tidak membandingkan harga beli laptop Chromebook dengan harga pasar.
"Bayangkan teman-teman. Jadi, mau mengukur kemahalan harga laptop, tapi tidak dibandingkan dengan harga pasar," kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026), via Antara.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- kejagung
- kejaksaan agung
- nadiem makarim
- kasus chromebook
- kerugian negara kasus chromebook
- Roy Riady





